BERITAJABAR.ID,SULSEL — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, secara resmi menetapkan Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa sebagai aliran sesat.
Aliran yang dipimpin oleh seorang wanita bernama Petta Bau (59) tersebut dinyatakan menyimpang setelah diketahui mengajarkan bahwa rukun Islam berjumlah sebelas dan ibadah haji tidak wajib dilaksanakan di Makkah.
Penetapan tersebut dituangkan dalam maklumat MUI Maros bernomor: 50/M-MUI-MRS/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Maros, AGH Syamsul Kahliq, dan Sekretaris MUI Maros, M Ilyas Said, pada 14 Maret 2025.
Syamsul menegaskan bahwa ajaran aliran tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, hadis, ijma, dan qiyas.
“Beberapa alasan utama yang mendasari penetapan ini antara lain penambahan rukun Islam. Aliran tersebut mengajarkan bahwa jumlah rukun Islam bukan lima, melainkan sebelas,” ujar Syamsul dalam maklumatnya.
Syamsul juga menyoroti penyimpangan dalam konsep ibadah haji yang diajarkan oleh aliran itu.
Para pengikutnya diyakini dapat menunaikan haji ke Gunung Bawakaraeng, bukan ke Makkah, yang jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
“Ibadah haji yang tidak sesuai. Pengikutnya diyakini dapat berhaji ke Gunung Bawakaraeng, bukan ke Makkah, yang bertentangan dengan syariat Islam,” tuturnya.
Sekretaris MUI Maros, Ilyas Said, menegaskan bahwa aliran tersebut memenuhi sepuluh kriteria aliran sesat sebagaimana ditetapkan MUI pusat.
Hasil koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan unsur Pemerintah Kabupaten Maros menguatkan keputusan bahwa ajaran Petta Bau harus dihentikan.
“Itu kan sama hasil keputusan fatwa karena yang menjadi dasar hukumnya itu kan hasil fatwa MUI yang 10 kriteria aliran itu dianggap sesat,” kata Ilyas.
Ilyas menambahkan bahwa tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros telah melakukan investigasi dan memutuskan untuk menghentikan penyebaran ajaran tersebut serta melakukan pelatihan terhadap para pengikutnya.
“(Ajaran pimpinan Petta Bau) dihentikan, untuk dilakukan pelatihan dan dilarang untuk mengedarkan karena dapat meresahkan masyarakat,” tegas Ilyas.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Maros, Muhammad, turut mengungkapkan adanya dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh pimpinan aliran tersebut.
Selain menyebarkan ajaran menyimpang, Petta Bau diduga menjual benda pusaka kepada para pengikutnya dengan klaim bahwa benda tersebut dapat menjadi kunci masuk surga.
“Katanya untuk kunci masuk surga. Jadi tidak perlu mi salat kalau beli pusaka itu,” ungkap Muhammad.
Keputusan MUI Maros ini diharapkan dapat mengakhiri keresahan masyarakat dan menjaga stabilitas kerukunan umat beragama di wilayah tersebut. (*)