Menuju Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Komdigi Blokir 2,2 Juta Konten Judi Daring

Berita29 Views

BERITAJABAR.ID,  Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum dan kedaulatan ruang digital Indonesia. Dalam waktu 11 bulan sejak dirinya diluncurkan pada 21 Oktober 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil memblokir 2.259.905 konten perjudian daring di berbagai platform.

Capaian ini menjadi salah satu tonggak penting menuju satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menempatkan pemberantasan judi dare sebagai prioritas nasional.

Menurut data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, periode 20 Oktober 2024 hingga 29 September 2025 menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam waktu kurang dari satu tahun, langkah tegas di bawah kepemimpinan Meutya Hafid telah melipatgandakan efektivitas penindakan lebih dari dua kali lipat dan diprediksi akan terus bertambah.

“Tujuan utama kami adalah menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif bagi masyarakat Indonesia,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya.

Ia menekankan bahwa kebijakan Komdigi selaras dengan Arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat tata kelola digital yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan publik.

Dari total lebih dari dua juta konten yang diblokir, kategori terbanyak berasal dari situs dan alamat IP dengan 2.001.163 pemblokiran. Selain itu, platform media sosial dan layanan berbagi file juga menjadi target utama.

Data menunjukkan, 104.492 konten ditayangkan di platform berbagi file, 97.123 konten di ekosistem Meta (Facebook dan Instagram), 36.517 di layanan Google dan YouTube, serta 17.767 di platform X (Twitter). Sementara Telegram dan TikTok masing-masing mencatat 1.778 dan 1.048 penindakan.

Capaian ini tidak hanya menggambarkan konsistensi, tetapi juga efektivitas pendekatan kolaboratif yang dijalankan Komdigi bersama aparat penegak hukum dan penyedia platform digital global.

Meutya Hafid menilai, pemberantasan judi dare bukan semata urusan teknis, melainkan bagian dari upaya menjaga kesepakatan sosial dan moral bangsa di era digital. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan di ruang digital harus mencerminkan keberpihakan pada rakyat dan nilai-nilai hukum.

“Kedaulatan digital Indonesia tidak boleh dikompromikan oleh tindakan ilegal yang merusak masa depan,” tegas masyarakat.

Langkah strategis Komdigi juga mencakup peningkatan kemampuan patroli siber, integrasi data antarinstansi, serta kerja sama dengan lembaga internasional untuk mendeteksi jalur distribusi situs ilegal lintas negara.

Pendekatan ini memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan sistem pengawasan digital yang semakin adaptif dan tegas terhadap kejahatan siber.

[wR]