- Pembangunan Papua Jadi Stimulus Tingkatkan Kualitas Pemuda Papua
- Mengapresiasi Keberhasilan Aparat Keamanan Lindungi Ratusan Warga Sigi dari Kejaran OPM
- KINERJA APBN 2024 TETAP TINGGI DITENGAH KETIDAKPASTIAN GLOBAL
- BIN Gandeng Akademisi dan Universitas dalam Program AMANAH Demi Tingkatkan Inovasi Pemuda
- Indonesia Tetap Kondusif Pasca Penetapan Hasil Pemilu dan Putusan Sidang MK
- Stafsus BPIP Sebut AMN Manado Tempat Kaderisasi Pemimpin Masa Depan Bangsa
- Jaga Situasi Kondusif Wujudkan Pilkada Damai
- Tokoh Agama Berperan Penting Cegah Radikalisme di Masyarakat
- Aparat Keamanan Lakukan Langkah Preventif Pasca Penetapan Hasil Pemilu
- Jadilah Masyarakat Cerdas Literasi Digital, Tangkal Provokasi Soal Investasi Blok Wabu
- Home
- Dunia Islam
- Mendukung Ketertiban Peribadatan
BERITAJABAR.ID - Penertiban speaker atau pengeras suara masjid mendapatkan apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Masyarakat pun mendukung aturan seputar speaker masjid/musala yang diharapkan dapat menjaga ketertiban peribadatan.
Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tak heran masjid dan musala ada di mana-mana. Dalam rangka menyampaikan suara azan, maka diperbolehkan untuk menggunakan speaker luar. Kita sudah memaklumi jika di jam-jam tertentu speaker tersebut berbunyi, karena memang sudah waktunya salat.
Speaker masjid diatur oleh Kementrian Agama, mulai dari waktu diperbolehkan untuk bersuara sampai penggunaan speaker dalam atau luar. Ketua MUI Bidang Fatwa, Arorun Niam Soleh menyatakan bahwa, surat edaran yang diterbitkan oleh Kementrian Agama tersebut patut diapresiasi. Penyebabnya karena aturan tersebut sejalan dengan ijtima’ ulama yang diadakan oleh Komisi Fatwa.
Asrorun menambahkan, saat membuat surat edaran maka Kementerian Agama sudah berkonsultasi dengan MUI serta para ulama. Memang untuk mengatur speaker masjid harus benar-benar teliti, karena berfungsi sebagai syiar, mengumandangkan azan serta iqamah. Akan tetapi, subtansinya jangan sampai mengganggu orang lain.
Pihak Kementrian Agama memang telah menerbitkan surat edaran beberapa waktu lalu, yang mengatur tentang penggunaan speaker masjid. Aturan-aturannya yakni, saat azan dan iqamah boleh menggunakan speaker luar, sedangkan ketika salat subuh, salawat, doa, dan kuliah subuh menggunakan speaker dalam. Untuk speakernya juga harus diatur agar suaranya bening dan maksimal seratus desibel.
Kemudian, untuk acara-acara besar seperti salat Hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri boleh menggunakan speaker luar. Begitu juga dengan takbiran sebelum hari raya, boleh pakai speaker luar tetapi maksimal jam sepuluh malam. Ketika jumatan maka salawat sebelum azan boleh dikumandangkan maksimal sepuluh menit, sedangkan untuk khutbah, zikir, dan pengumuman infak/sedekah wajib memakai speaker dalam.
Masyarakat mendukung kelestarian dan ketertiban di tempat peribadatan umat Islam, karena memang kita mayoritas muslim, tetapi bukan berarti di suatu kampung pasti Islam semua. Di negara yang pluralis maka pasti ada umat dengan keyakinan lain. Penggunaan speaker dalam untuk kegiatan seperti salawatan dan zikir adalah bentuk toleransi sehingga mereka tidak akan terkaget-kaget.
Selain itu, penertiban speaker masjid memang harus dilakukan karena kenyataannya masih banyak masjid atau musala yang tidak tertib. Misalnya baru jam tiga pagi, untuk membangunkan umat yang akan tahajud maka speaker dipasang keras-keras dengan salawatan. Padahal ibadah itu sunnah dan takutnya suara tersebut malah mengganggu.
Sebagai contoh, jika ada masyarakat yang berusia tua maka takut akan kaget lalu jantungnya kumat karena ada penggunaan speaker yang tidak tertib. Selain itu ada pula bayi yang kesusahan untuk tidur nyenyak ketika suara dari rumah ibadah malah terlalu kencang, padahal bukan waktunya salat.
Penertiban speaker masjid bukanlah sebuah langkah untuk melarang, melainkan untuk merapikan. Speaker-speaker yang sudah hampir soak harap diganti dengan yang baru agar audionya lebih mulus dan tidak menimbulkan suara kresek-kresek yang tidak membuat nyaman telinga. Selain itu, salawatan juga sebaiknya dengan speaker dalam agar lebih tertib.
Masyarakat mendukung penuh ketertiban di rumah ibadah dan surat edaran dari Kementrian Agama. Speaker masjid memang perlu ditertibkan lagi penggunannya agar suara azan yang disampaikan dalam kualitas bagus. Selain itu, peraturan ini dibuat untuk menumbuhkan rasa toleransi dan tidak mengganggu masyarakat ketika ada speaker yang berbunyi kencang padahal belum waktunya salat.
Oleh : Muhammad Yasin )* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute
TAGS: |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 891 Kali