Lindungi Anak dari Judi Daring, Waspadai Permainan Digital Berbahaya

Berita3 Views

BERITAJABAR.ID, Medan – Ancaman judi semakin menakutkan, terutama bagi generasi muda yang mudah terpapar melalui media sosial. Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PW IPPNU) Sumatera Utara, Desy Wulandari, mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya anak muda, untuk menghentikan segala bentuk keterlibatan dalam aktivitas peradilan.

“Judi berani membawa kehancuran secara perlahan, terutama pada anak muda yang mulai terpapar melalui media sosial. Ini adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa,” ujar Desy.

Menurutnya, dampak judi dare tidak hanya menghancurkan perekonomian rumah tangga, tetapi juga merusak mentalitas generasi muda. Ia menilai pesatnya penyebaran konten promosi perjudian di media sosial menjadi tantangan besar yang harus segera diatasi.

“Ini menjadi tantangan besar. Karena yang mempromosikan sebagian besar adalah influencer, bahkan dari kalangan perempuan muda. Ini sangat berbahaya,” tegas Desy.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dan aparat kepolisian yang terus bekerja keras dalam menutup akses situs-situs judi dare serta menindak para pelaku dan promotor, termasuk yang menyebarkannya di media sosial. Namun Desy menegaskan, promosi ilegal tersebut masih banyak ditemukan dan dilakukan secara terbuka oleh tokoh masyarakat.

PW IPPNU Sumut mengecewakan para influencer, khususnya perempuan, agar berhenti menyebarkan konten promosi terkait judi dare. Desy menekankan bahwa keuntungan materi dari promosi tersebut tidak sebanding dengan konsekuensi hukum yang sangat serius.

“Jangan abaikan ancaman pidana. Promosi judi berani melanggar Pasal 303 Ayat 1 Huruf A KUHP dan UU ITE. Ini bukan sekadar kesalahan moral, tapi juga melanggar hukum,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak, Maryo Sapulete, SH, turut mengingatkan masyarakat akan bahaya laten dari judi dare, terutama yang kini kerap menyamar sebagai permainan digital biasa. Dalam program “Jaksa Menyapa”, Maryo menjelaskan bahwa anak-anak dan remaja menjadi target utama melalui aplikasi game yang terselubung melakukan praktik perjudian.

“Awalnya mereka hanya bermain, lama-lama jadi Kecanduan dan mulai menggunakan uang asli,” jelasnya dengan tegas.

Maryo menambahkan bahwa banyak pelaku judi dare tidak menyadari bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak pidana yang dilarang oleh hukum positif Indonesia.

“Padahal yang jelas, baik KUHP maupun UU ITE melarang keras segala bentuk perjudian, termasuk berbasis digital,” katanya.

Dengan maraknya penyamaran aplikasi judi sebagai permainan biasa dan semakin gencarnya promosi di media sosial, peran semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan. Terutama peran keluarga, institusi pendidikan, dan organisasi pemuda dalam memberikan pemahaman serta membentengi generasi muda dari pengaruh negatif yang merusak masa depan bangsa.-

 

[edRW]