Legalisasi Tanah Lewat PTSL Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi

Berita, EKONOMI844 Views

BERITAJABAR.ID, JAKARTA – Pemerintah terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam menghadirkan keadilan agraria bagi seluruh rakyat Indonesia melalui program strategi nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini tidak hanya menandai ketertiban administrasi, tetapi juga menjadi pilar utama dalam mendorong pemerataan ekonomi, kepastian hukum, serta pemberdayaan masyarakat.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ossy Dermawan menegaskan bahwa PTSL bukan semata-mata proses administratif. Tanah adalah hak dasar, dan ini berdampak langsung pada kehidupan sosial, ekonomi, hingga investasi daerah

“PTSL bukan sekedar mengukur dan memberi sertifikat, ini soal memberi kepastian, rasa aman, dan keadilan bagi warga. Ini bisa digunakan sebagai modal usaha, jaminan perbankan, atau dasar membangun kehidupan yang lebih baik,” kata Ossy.

Menurut Ossy, sinergi yang kuat antara BPN pusat dan daerah, dukungan pemerintah daerah, serta partisipasi aktif menjadi masyarakat penting guna meminimalisir konflik.

“Keberhasilan ini penting dalam mengurangi konflik agraria, memperkuat daya saing wilayah, serta membuka akses pembiayaan bagi warga,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, turut menyampaikan apresiasinya terhadap program ini. Ia menyebut bahwa legalisasi tanah adalah langkah strategis untuk mempercepat pembangunan di daerah.

“Sertifikat ini bukan hanya kertas, tapi aset berharga yang bisa mendukung fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pertanian. Tapi saya titip pesan kepada para penerima, jangan lupa bayar pajak,” ujar Vera.

Ketua Adjudikasi PTSL 2025, Mochamad Febryawan Jauhari menyampaikan ini adalah bentuk nyata perlindungan hukum dari negara kepada rakyat.

“Legalitas ini penting tidak hanya untuk keamanan hukum, tetapi juga mendorong aktivitas ekonomi warga.” ucap Febryawan.

Saat ini, program PTSL telah menjangkau wilayah-wilayah terpencil. Seperti di Desa Long Sam, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, sebanyak 226 sertifikat tanah diserahkan kepada warga oleh BPN Bulungan.

Melalui kolaborasi pemerintah pusat, daerah, pelaku teknologi, dan masyarakat, PTSL telah menjelma sebagai program strategis yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga menjadi landasan pemerataan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di seluruh pelosok negeri.

Pemerintah juga berkomitmen menyelesaikan permasalahan kompleks seperti legalisasi lahan eks-bencana, tanah adat, dan eks-transmigrasi. Pendekatan yang diambil tidak hanya bersifat teknis, namun juga berkeadilan dan kontekstual melalui kolaborasi erat dengan tokoh dan pemangku kepentingan masyarakat lokal.

(*/rls)