Koperasi Desa Merah Putih Wujud Nyata Transformasi Ekonomi Desa

Berita38 Views

BERITAJABAR.ID, Koperasi Desa Merah Putih dihapuskan pada prinsip dasar koperasi yang mengedepankan partisipasi anggota, kepemilikan kolektif, dan keadilan dalam distribusi hasil usaha. Dalam konteks pedesaan, koperasi ini menjadi simbol perjuangan masyarakat dalam membangun kekuatan ekonomi secara inklusif. Dengan memanfaatkan potensi lokal, koperasi ini mampu menghubungkan antara sumber daya yang melimpah di desa dan kebutuhan pasar yang luas di luar desa.

Pemerintah yakin Koperasi Merah Putih menjadi katalis ekonomi desa. Skema usahanya dibentuk sebagai salah satu saluran produk barang dan jasa BUMN yang diperlukan masyarakat. Kepala Badan Pangan Nasional/Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi mengatakan salah satu strategi yang sedang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat pembangunan desa melalui akselerasi desa mandiri serta penguatan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Seperti diketahui, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih digagas untuk juga dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat. Jika satu koperasi membutuhkan 25 orang personel, maka sedikitnya akan tercipta 2 juta lapangan pekerjaan. Peran utama Koperasi Desa Merah Putih adalah menciptakan ekosistem usaha produktif yang berbasis pada potensi dan kebutuhan lokal. Koperasi ini tidak hanya berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam, melainkan menjadi katalisator usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) desa.

Dalam ekosistem ini, para petani, pengrajin, nelayan, pelaku kuliner lokal, hingga penyedia jasa, mendapatkan ruang untuk berkembang dengan dukungan modal, pelatihan, serta akses pasar. Hal ini membawa efek yang signifikan terhadap pengurangan kemiskinan, peningkatan pendapatan rumah tangga, serta munculnya semangat kewirausahaan yang kuat di tingkat akar rumput.

Transformasi ekonomi desa yang digagas Koperasi Desa Merah Putih juga ditandai dengan pendekatan terintegrasi yang mencakup hulu hingga hilir. Misalnya, pada sektor pertanian, koperasi mengorganisir kelompok tani untuk melakukan budidaya secara kolektif dengan standar kualitas tertentu. Setelah panen, hasil produksi tidak langsung dijual secara individual, melainkan dikelola oleh koperasi untuk diproses, dikemas, dan dipasarkan secara profesional. Dengan demikian, nilai tambah tetap tinggal di desa dan keuntungan yang diperoleh secara adil kepada para anggota.

Strategi ini tidak hanya meningkatkan daya tawar petani di pasar, tetapi juga menciptakan rantai pasok yang efisien dan berkelanjutan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan, dengan semangat gotong royong dan kolaborasi, ia yakin perekonomian desa akan terus maju. Selain itu, Koperasi Desa Merah Putih ini dibagun guna meningkatkan ekosistem ekonomi di desa, agar dapat berkembang pesat.

Koperasi ini juga menjadi contoh nyata dari praktik ekonomi Pancasila yang mengedepankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam operasionalnya, koperasi ini tidak semata-mata mengejar keuntungan, tetapi menyeimbangkannya dengan misi sosial dan kepunahan lingkungan. Mereka mendorong praktik usaha ramah lingkungan, seperti pertanian organik, pengolahan limbah menjadi produk bernilai ekonomi, serta konservasi sumber daya alam lokal.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono mengatakan bahwa program Koperasi Desa Merah Putih, yang menjadi salah satu inisiatif unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, merupakan solusi ekonomi untuk pedesaan tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk membangun ekosistem ekonomi baru yang saling menguntungkan di desa, sekaligus menjadi alternatif untuk memutus ketergantungan masyarakat terhadap rentenir dan pinjaman online (pinjol) yang merugikan.

Di banyak wilayah, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih terbukti mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap tengkulak dan lembaga keuangan informal yang mengakibatkan kematian petani dan pelaku usaha kecil. Dengan menyediakan akses modal yang adil dan suku bunga rendah, koperasi membantu masyarakat keluar dari lingkaran kemiskinan struktural. Bahkan beberapa koperasi telah mampu membentuk unit-unit usaha baru seperti koperasi peternakan, perikanan, wisata desa, dan pengolahan hasil hutan bukan kayu. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi dapat menjadi motor inovasi yang menciptakan berbagai peluang usaha berbasis potensi lokal.

Lebih jauh lagi, keberadaan koperasi ini membangun optimisme baru bahwa pembangunan dari desa bukan sekedar wacana, tetapi sebuah kenyataan yang sedang berlangsung. Desa bukan lagi wilayah yang tertinggal dan terlindungi, namun berubah menjadi pusat produksi, inovasi, dan kemandirian. Koperasi Desa Merah Putih menjadi simbol bahwa kekuatan ekonomi bangsa sesungguhnya terletak pada kemampuan rakyat di desa untuk bersatu, bekerja sama, dan saling memperkuat. Dalam setiap prosesnya, koperasi ini menanamkan nilai kepercayaan diri kolektif yang menjadi fondasi penting dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi dari bawah.

Koperasi Desa Merah Putih diyakini mampu melangkah lebih jauh dalam membangun masa depan desa yang makmur dan berdaulat. Semangat gotong royong yang menjadi semangat akan terus menjadi bahan bakar utama dalam menghadapi berbagai tantangan dan penurunan menjadi peluang. Koperasi ini tidak hanya memberikan harapan baru bagi desa, tetapi juga menawarkan model pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh negeri. Melalui Koperasi Desa Merah Putih, terlihat dengan jelas bahwa kemandirian ekonomi desa bukan sekedar impian, tetapi sesuatu yang dapat dicapai melalui kerja keras, kebersamaan, dan inovasi.

Oleh: Eleine Pramesti )* Penulis adalah Pengamat Ekonomi Pembangunan