Komisi III DPR RI: Wujudkan Demokratisasi di Indonesia, KUHP Nasional Harus Dibanggakan | # |
- Proses Pemilu Berjalan Transparan, Publik Dukung Penetapan Hasil Pemilu
- BIN Bangun AMN Manado sebagai Wadah Pembinaan Pemuda, Masyarakat Sulawesi Utara Berikan Apresiasi
- Berdasarkan Fakta Sejarah, Papua Sah Jadi Bagian dari NKRI
- Pasca Putusan MK, Masyarakat Dukung Penetapan Hasil Pemilu 2024
- Pembangunan Papua Jadi Stimulus Tingkatkan Kualitas Pemuda Papua
- Mengapresiasi Keberhasilan Aparat Keamanan Lindungi Ratusan Warga Sigi dari Kejaran OPM
- KINERJA APBN 2024 TETAP TINGGI DITENGAH KETIDAKPASTIAN GLOBAL
- BIN Gandeng Akademisi dan Universitas dalam Program AMANAH Demi Tingkatkan Inovasi Pemuda
- Indonesia Tetap Kondusif Pasca Penetapan Hasil Pemilu dan Putusan Sidang MK
- Stafsus BPIP Sebut AMN Manado Tempat Kaderisasi Pemimpin Masa Depan Bangsa
- By AdminJabar
- 02 Jan 2023
Komisi III DPR RI: Wujudkan Demokratisasi di Indonesia, KUHP Nasional Harus Dibanggakan
BERITAJABAR.ID - Soppeng, Salah satu anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Golkar, Supriansa tatkala berkunjung ke Kabupaten Soppeng menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional terbaru mampu wujudkan demokratisasi di Indonesia, untuk itu semua masyarakat harus berbangga.
Bukan tanpa alasan, pasalnya memang keberadaan KUHP nasional yang merupakan produk hukum asli buatan anak bangsa merupakan pengganti dari keberadaan KUHP lama peninggalan jaman kolonial Belanda.
Dengan berhasilnya bangsa Indonesia merebut kemerdekaan dari para penjajah serta menunjukkan kedaulatan akan sistem hukumnya, tentu menurut Supriansa itu sangatlah patut dibanggakan.
Lebih lanjut, kelahiran KUHP nasional juga merupakan bukti bahwa bangsa ini memiliki banyak pemikir hukum handal.
“Saya sampaikan, KUHP ini dulunya dibuat oleh kolonial Belanda, kita mesti berbangga bahwa kitab UU KUHP sekarang ini ada, atas buatan sendiri selaku warga negara Indonesia. Kita ini sudah merdeka dan mempunyai banyak pemikir-pemikir hukum handal dan terbaik di Indonesia, dan salah satu dari pemikir hadirnya KUHP ini. Saya berada didalamnya selaku panitia kerja (panja),” beber Supriansa.
Selanjutnya, Anggota Komisi III DPR RI ini juga menjelaskan bahwa sejauh ini pemerintah benar-benar terus berupaya untuk menjembatani banyaknya sudut pandang akibat diversitas yang tinggi di Indonesia.
Maka dari itu, justru dengan adanya KUHP nasional ini sangat mampu untuk menjadi jembatan perbedaan sudut pandang tersebut.
Supriansa menambahkan bahwa penetapan produk hukum buatan anak bangsa ini adalah langkah besar untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis.
“Oleh sebab itu, penetapan RUU KUHP menjadi Undang-Undang (UU) adalah langkah besar dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan Supriansa memang dalam rangka untuk bisa menyerap beberapa aspirasi dari masyarakat secara langsung.
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 891 Kali