Judi Online Bukan Hiburan, Masyarakat Wajib Waspada

Berita76 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti dampak serius dari perjudian online yang kini semakin mempengaruhi. Menurutnya, fenomena ini telah menyebar luas di masyarakat, bahkan menyasar anak-anak yang masih di bawah umur.

“Judi online ini sangat terasa di kalangan bawah, bahkan sudah menyasar anak-anak di bawah umur,” ujar Sigit

Dalam upaya anggota melakukan tindakan ilegal ini, Sigit memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Ia juga menegaskan bahwa setiap anggota kepolisian yang terlibat dalam aktivitas perjudian online akan ditindak tegas.

“Keterlibatan anggota dalam kasus ini harus terus membesar-besarkan dan memeriksa setiap hari, dengan penegakan hukum yang lebih maksimal,” tegasnya.

Selain itu, Sigit menekankan pentingnya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para bandar judi online. Ia meramalkan agar seluruh aset yang dimiliki oleh bandar judi disita untuk kepentingan negara.

“Kita harus melakukan TPPU terhadap kelompok bandar besar, agar aset mereka bisa kita tarik dan sita untuk negara,” lanjutnya.

Sementara itu, pemerintah juga aktif mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online. Kementerian Komunikasi dan Ruang Digital (Kemkomdigi) menganggap perjudian sebagai ancaman serius yang memerlukan tindakan nyata.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk bekerja sama dengan platform digital. Ia menyebut bahwa hingga saat ini, sebanyak 807.587 konten yang berkaitan dengan perjudian online telah diblokir.

“Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai platform digital. Dari total konten yang telah diblokir, sebanyak 807.587 berasal dari situs web dan alamat IP,” ungkap Meutya.

Selain pemblokiran, Kemkomdigi mulai dikenakan sanksi administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) yang tidak memenuhi kewajiban untuk memutus akses terhadap konten ilegal.

“Yang tidak mematuhi kewajiban tersebut akan kami berikan sanksi,” tambahnya.

Dalam mendukung kebijakan ini, Kemkomdigi mengandalkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk mengawasi platform digital. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan mulai dari peringatan hingga denda besar.