Integritas Penegak Hukum Jadi Kunci Suksesnya Penerapan KUHP Nasional

Berita7 Views

BERITAJABAR.ID,  Jakarta — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional menandai babak baru pembaruan hukum pidana di Indonesia. Perubahan mendasar tidak hanya terjadi pada norma hukum materiil, tetapi juga menyentuh hukum acara pidana melalui penyesuaian KUHAP. Dalam konteks ini, integritas dan kesiapan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor kunci agar implementasi KUHP baru berjalan efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan perubahan KUHP dan KUHAP membawa muatan mendasar terhadap sistem peradilan pidana, terutama pada aspek hukum acara. Kondisi tersebut menuntut kesiapan aparat penegak hukum agar penerapannya seragam dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.

Menurut Anang, Kejaksaan telah menyiapkan berbagai pedoman internal untuk memastikan para jaksa memiliki pemahaman yang sama dalam menangani perkara pidana umum. Pedoman tersebut disusun oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan disebarluaskan secara sistematis ke seluruh jajaran kejaksaan.

“Kami telah mempunyai pedoman-pedoman yang dikeluarkan oleh Jampidum untuk disampaikan kepada para jaksa yang menangani perkara pidana umum terkait penggunaan hukum acara,” kata Anang.

Selain penguatan internal, Kejaksaan juga memperkuat koordinasi lintas lembaga dengan aparat penegak hukum lainnya. Upaya ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) penyamaan persepsi antara Kejaksaan, Kepolisian, serta penyidik ​​​​lainnya. MoU tersebut diharapkan mampu mencegah ego sektoral dan memastikan penerapan KUHP baru berjalan selaras.

“Sudah juga ada MoU penyamaan persepsi antara pihak kejaksaan dan kepolisian serta penyidik, dan itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung di Mabes Polri kemarin,” dia.

Anang menegaskan, penerapan KUHP dan KUHAP baru bukan semata-mata soal perubahan prosedural, tetapi juga mencerminkan perubahan paradigma penegakan hukum. Kejaksaan, kata dia, tidak lagi semata-mata terfokus pada pemidanaan, melainkan juga pada pemulihan keadilan dan kerugian negara.

“Perkara itu tidak hanya menangani mempidanakan orang, tetapi bagaimana memulihkan kerugian negara,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Adang Daradjatun. Ia mengingatkan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak boleh dipahami sekadar sebagai perubahan norma hukum. Tantangan terbesar justru terletak pada kesiapan aparat penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan.

“Harapannya ke depan KUHP dan KUHAP baru akan membawa perubahan paradigma yang mendasar,” ujar Adang.

Ia menjelaskan pembaruan hukum pidana penegakan hukum dari yang semata-mata represif menuju prinsip ultimum remedium. KUHP dan KUHAP baru mendorong penerapan keadilan restoratif, alternatif pidana nonpemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat.

Menurut Adang, tanpa kesiapan menyeluruh yang mencakup pemahaman substansi hukum, sumber daya manusia, kelembagaan, serta budaya hukum, penerapan KUHP baru berpotensi menimbulkan kebingungan dan disparitas penegakan hukum. Oleh karena itu, ia menegaskan peran pengawasan DPR menjadi krusial selama masa transisi.

“Kami akan terus mengawal agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak menyimpang dari tujuan pembaruan hukum pidana nasional,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, menyoroti tujuan pemidanaan dalam KUHP baru yang lebih mengutamakan pencegahan, pemulihan, dan perdamaian sosial. Ia menyebut Pasal 51 KUHP baru membuka ruang bagi hukuman alternatif seperti kerja sosial di luar lembaga pemasyarakatan.

Menurut Meity, pendekatan ini diharapkan mampu mengungkap persoalan kelebihan kapasitas lapas dan rutan yang selama ini menjadi masalah kronis. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan pendekatan baru tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.

“Mereka harus menyiapkan aparatnya secara total agar mampu melaksanakan perintah KUHP baru ini secara efektif,” tutupnya.