- Pembangunan Papua Jadi Stimulus Tingkatkan Kualitas Pemuda Papua
- Mengapresiasi Keberhasilan Aparat Keamanan Lindungi Ratusan Warga Sigi dari Kejaran OPM
- KINERJA APBN 2024 TETAP TINGGI DITENGAH KETIDAKPASTIAN GLOBAL
- BIN Gandeng Akademisi dan Universitas dalam Program AMANAH Demi Tingkatkan Inovasi Pemuda
- Indonesia Tetap Kondusif Pasca Penetapan Hasil Pemilu dan Putusan Sidang MK
- Stafsus BPIP Sebut AMN Manado Tempat Kaderisasi Pemimpin Masa Depan Bangsa
- Jaga Situasi Kondusif Wujudkan Pilkada Damai
- Tokoh Agama Berperan Penting Cegah Radikalisme di Masyarakat
- Aparat Keamanan Lakukan Langkah Preventif Pasca Penetapan Hasil Pemilu
- Jadilah Masyarakat Cerdas Literasi Digital, Tangkal Provokasi Soal Investasi Blok Wabu
BERITAJABAR.ID - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah kebijakan reformasi struktural di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan fokus pada penyederhanaan regulasi dan perizinan, UU Cipta Kerja bertujuan untuk membuat lingkungan bisnis yang lebih ramah dan efisien. Di samping itu, bahwa implementasi Undang-Undang ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan rakyat melalui beberapa mekanisme yaitu, Pertumbuhan Ekonomi, Pembukaan Lapangan Kerja, Peningkatan Produktivitas dan Perlindungan Pekerja.
Dengan adanya UU Cipta Kerja, dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat. Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dapat menciptakan peluang pekerjaan baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Selanjutnya, melalui penyederhanaan proses perizinan dan regulasi, UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor bisnis. Sehingga hal ini dapat membuka peluang baru untuk menciptakan lapangan kerja, yang pada gilirannya dapat meningkatkan tingkat pekerjaan dan mengurangi tingkat pengangguran.Untuk peningkatan produktivitas yaitu dengan mengurangi beban regulasi yang berlebihan, UU Cipta Kerja dapat membantu perusahaan meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Hal ini dapat berdampak positif pada daya saing perusahaan, sehingga dapat bertahan dan berkembang dalam pasar global. Selain itu, fokus UU Cipta Kerja pada kemudahan berusaha dan investasi diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tempat berbisnis. Hal ini dapat mengundang lebih banyak investasi dari luar negeri dan membantu perusahaan lokal untuk memperluas aktivitas mereka.
Melalui reformasi regulasi yang diusung oleh UU Cipta Kerja, perusahaan diharapkan dapat menjadi lebih efisien, inovatif, dan kompetitif di pasar global. Sehingga dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di tingkat internasional, mendukung upaya ekspor, dan memperluas pangsa pasar di luar negeri. Dengan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, UU Cipta Kerja dapat mendorong investasi pada sektor yang berpotensi mendukung ekspor, seperti industri manufaktur, pertanian, atau sektor-sektor ekonomi lainnya. Investasi ini dapat menciptakan peluang baru dan meningkatkan kapasitas produksi untuk memenuhi permintaan global.
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal mengatakan UU Cipta Kerja dinilai strategis untuk memajukan perekonomian nasional. Sehingga UU Cipta Kerja merupakan salah satu pilar strategis untuk terus mendorong angka ekspor, serta mampu menyerap tenaga kerja hingga strategi lepas dari jebakan ekonomi.
Selain itu, bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), manfaat yang diperoleh dari UU Cipta Kerja adalah berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Pelaku UMKM juga diberikan kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga persyaratan yang dipermudah dan biaya yang murah.
Contohnya adalah dalam pendirian PT tidak dibutuhkan akta notaris pendirian perusahaan, namun hanya memerlukan pernyataan-pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini tentunya dapat mendorong adanya kepastian legalitas bagi pelaku UMKM. Selama ini pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan berbasis izin (license based approach) yang berlapis-lapis, baik level kantor administrasinya maupun tingkat regulasinya, tanpa melihat besar kecil kompleksitas dampaknya dan dipukul rata untuk semua jenis usaha.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anggawira mengatakan UU Cipta Kerja merupakan terobosan hukum untuk mengatasi tantangan ekonomi yang terjadi saat ini. UU Cipta Kerja menjadi produk yang sangat baik lantaran dapat mensinkronkan satu perundangan dengan perundangan yang lain sehingga bisa menciptakan suatu regulasi dan lainnya. Kepastian hukum yang diusung oleh UU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada pelaku bisnis, termasuk eksportir, untuk beroperasi dan melakukan transaksi ekspor tanpa ketidakpastian hukum yang berlebihan.
Selanjutnya pada dasarnya UU Cipta Kerja sangat berkaitan dan bermanfaat untuk anak muda. Anak muda mendapatkan manfaat seperti akses mudah untuk mengajukan izin usaha, akses pembiayaan usaha dan akses fasilitas. Karena dalam UU Cipta Kerja sudah diatur secara detail agar bisa menciptakan lapangan pekerjaan.
Senada, Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Satgas Strategi Sosialisasi UU Cipta Kerja, Faisal Fahmi mengatakan tujuan UU Cipta Kerja sangat bermanfaat untuk anak muda dalam janga panjang, lima sampai sepuluh tahun lagi. Termasuk juga bagaimana anak-anak muda mendorong untuk entrepreneurship. Kemudian ke depan, menciptakan lapangan pekerjaan secara terus menerus, dan pada akhirnya akan muncul perusahaan nasional yang memang dari UMKM.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP). Salah satunya yakni tambahan variabel skala upah yang memungkin pekerja mendapatkan upah sesuai lama waktu kerja. Hal ini dapat memungkinkan penyesuaian upah sesuai dengan produktivitas atau lama waktu kerja pekerja. Kemudaian fleksibilitas dalam penetapan upah memberikan kemudahan kepada pemberi kerja untuk menyesuaikan upah dengan kinerja atau lama waktu kerja karyawan. Sehingga hal ini dianggap dapat menciptakan insentif bagi pekerja untuk meningkatkan produktivitas mereka.
Oleh : Febri Saputra )** Penulis adalah pengamat ekonomi dalam negeri
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 890 Kali