BERITAJABAR.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan ekonomi digital, khususnya praktik judi online. Hingga April 2025, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 10.016 rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas judi online. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan sebelumnya sebanyak 8.618 rekening.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya negara hadir dalam melindungi rakyat dari dampak negatif perjudian, yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu ketahanan ekonomi keluarga dan masyarakat luas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa mereka terus mengembangkan pengawasan dan melakukan tindakan konkret dalam menutup celah perbankan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku penjualan online.
“OJK telah meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki keselarasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menerapkan enhancement due diligence (EDD) untuk memperkuat pengawasan.Ke depannya, OJK bersama Satuan Tugas Penanganan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) akan melakukan pemblokiran penuh bagi individu yang terafiliasi judi online, meskipun mereka memiliki beberapa rekening di berbagai bank,” tegas Dian.
“OJK juga meminta perbankan untuk menutup seluruh rekening yang berada dalam satu Customer Information File (CIF) yang sama, sehingga pelaku tidak dapat lagi memanfaatkan multi-rekening untuk mengelabui pengawasan perbankan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa OJK tidak hanya fokus pada pemberantasan judi online, tetapi juga gencar menindak pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Sejak awal tahun 2025, Satgas PASTI telah menutup sebanyak 1.123 entitas pinjol ilegal. Selain itu, kami juga telah mengizinkan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” jelas Friderica.
“Hingga 31 Maret 2025, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menerima 79.969 laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82.336 akun telah dilaporkan terafiliasi, dengan 35.394 akun di antaranya telah berhasil diblokir. Total kerugian masyarakat yang tiba mencapai Rp1,7 triliun, dan pemerintah telah melakukan penutupan dana korban senilai Rp134,7 miliar,” tambahnya.
Langkah tegas OJK ini menjadi cerminan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik kejahatan ekonomi berbasis digital. Namun, upaya pemberantasan judi online dan pinjol ilegal melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk terus waspada terhadap maraknya praktik judi dare yang kian berkembang dengan beragam modus. Apabila ditemukan indikasi aktivitas judi online atau praktik keuangan ilegal lainnya, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkannya kepada OJK, Satgas PASTI, atau aparat penegak hukum terkait.
Dengan sinergi dan kerja sama semua pihak, ekosistem keuangan nasional yang aman, sehat, dan berkeadilan dapat terwujud.