- Pembangunan Papua Jadi Stimulus Tingkatkan Kualitas Pemuda Papua
- Mengapresiasi Keberhasilan Aparat Keamanan Lindungi Ratusan Warga Sigi dari Kejaran OPM
- KINERJA APBN 2024 TETAP TINGGI DITENGAH KETIDAKPASTIAN GLOBAL
- BIN Gandeng Akademisi dan Universitas dalam Program AMANAH Demi Tingkatkan Inovasi Pemuda
- Indonesia Tetap Kondusif Pasca Penetapan Hasil Pemilu dan Putusan Sidang MK
- Stafsus BPIP Sebut AMN Manado Tempat Kaderisasi Pemimpin Masa Depan Bangsa
- Jaga Situasi Kondusif Wujudkan Pilkada Damai
- Tokoh Agama Berperan Penting Cegah Radikalisme di Masyarakat
- Aparat Keamanan Lakukan Langkah Preventif Pasca Penetapan Hasil Pemilu
- Jadilah Masyarakat Cerdas Literasi Digital, Tangkal Provokasi Soal Investasi Blok Wabu
BERITAJABAR.ID - Omnibus law RUU Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan bagi pengusaha. Namun juga para pegawai. Karena RUU ini setelah disahkan akan mengubah iklim ketenagakerjaan menjadi jauh lebih baik dari sebelumnya. Jika RUU menjadi UU yang ramah investor maka diprediksi akan ada gerojokan investasi sehingga menambah lapangan kerja.
Kontroversi tentang RUU Cipta Kerja terus berlanjut. Sebenarnya mereka yang menolak belum terlalu paham apa saja maksud dari RUU tersebut. Bahkan ada pula yang tidak membaca draft-nya sama sekali. Pemerintah menciptakan RUU ini dengan maksud baik, yakni menguntungkan bagi pengusaha maupun pegawai. Juga meningkatkan kualitas pekerja.
Ada pasal dalam RUU Cipta Kerja yang mengubah aturan tentang investasi. Jika ia sudah resmi jadi undang-undang, maka aturan tentang investasi akan jadi lebih tertata. Jika sudah seperti ini, maka akan mengudnang investor asing, karena mereka yakin bahwa investasi di Indonesia sangat menguntungkan dan aturannya tidak ruwet seperti dulu.
Ketika ada investasi yang masuk, maka akan ada proyek baru di Indonesia. Hal ini bisa menyerap banyak tenaga kerja, sehingga terbukti RUU Cipta Kerja sangat menguntungkan bagi pegawai. Apalagi ekonomi kita sedang bangkit setelah dihantam badai corona. Jika ada proyek baru, akan bisa meningkatkan kondisi finansial baik negara maupun rakyatnya.
Gunawan Benjamin, akademisi UIN Sumatera Utara mengungkapkan bahwa RUU Cipta Kerja menguntungkan bagi pegawai, dan mereka bisa bersaing dengan tenaga kerja dari tenaga lain. Maksudnya, jika investor masuk ke Indonesia maka mereka akan tahu kualitas pekerja Indonesia yang tidak kalah dari negara tetangga. Jadi cukup investasi di sini, tidak usah ke sana.
RUU Cipta Kerja juga mengandung pasal tentang aturan tenaga kerja kontrak. Tidak ada batas waktu jika seorang pekerja statusnya masih outsource ketika akan diangkat jadi pegawi tetap. Hal ini yang menjadikannya kontroversi. Padahal bisa meningkatkan kualitas pekerja, karena jika ingin diangkat jadi pegawai tetap, harus menunjukkan performa terbaik.
Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan dengan matang dan meneliti setiap pasal dari RUU. Jadi para pekerja tidak usah takut, karena mereka akan dijamin kesejahterannya. Terbukti dari pasal lain dari RUU ini yang menyatkan bahwa pegawai berhak mendapat bonus tahunan yang nilainya bisa sampai 8 kali gaji.
Dengan adanya bonus tahunan maka diharap kinerja dari para pegawai makin moncer. Karena mereka bersemangat kerja dan berharap perusahaan makin mendapat keuntungan besar. Sehingga akan lancar dalam mencairkan bonus tahunan.
Ada pasal di RUU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap pekerja bisa digaji per jam. Hal ini yang membuat banyak pegawai khawatir karena gaji bisa berkurang. Padahal jika mereka sudah bekerja 8 jam di kantor dengan performa baik, tentu akan mendapat gaji yang sangat layak. Bahkan jika mau lembur juga dapat tambahan penghasilan. Jangan takut dulu.
RUU Cipta Kerja juga menghapus pasal tentang hak pekerja wanita untuk cuti haid. Hal ini bukanlah suatu kekejaman, namun kenyataannya, banyak perempuan yang tetap lancar bekerja saat sedang datang bulan. Mereka tetap berkarya di kantor dan jadi produktif.
Aturan di RUU ini sebenarnya diciptakan untuk menguntungkan pekerja dan membuat mereka lebih produktif. Jadi jangan diprotes sebelum benar-benar diresmikan. Perubahan memang mengagetkan namun terjadinya pergantian aturan ketenagakerjaan dijamin akan membuat pekerja untung dan jadi produktif.
RUU Cipta Kerja membuat pekerja jadi produktif karena mereka yang sebelumnya hanya tenaga outsource terpicu agar diangkat jadi karyawan tetap. Selain itu, mereka juga dipancing oleh besarnya bonus tahunan. Sehingga makin semangat bekerja di kantor.
Oleh : Dodik Prasetyo )* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 891 Kali