- Indonesia Buka Momen Berbagi Inovasi Hadapi Tantangan Pengelolaan Air Global Dalam Even WWF ke-10 Bali
- Peran Strategis Indonesia Dalam WWF ke – 10 Bali Wujudkan Akses air bersih dan Sanitasi
- Dukungan Pencinta Air Ciliwung di World Water Forum ke 10 di Bali
- Prof. Dr Ariawan Gunadi, S.H, M.H Raih Penghargaan Ace Of Change Education
- Teknologi dalam Struktur Bangunan IKN Sudah Perhitungkan Potensi Bencana Gempa
- Pilkada Momentum Penting Konsolidasi Sosial Pasca Pemilu 2024
- Waspadai Isu Tidak Bertanggung Jawab, Papua Tetap Dalam Bingkai NKRI
- Seluruh Pihak Berperan Penting Menyukseskan Penyelenggaraan WWF 2024
- Jajaran Aparat Keamanan Siapkan Strategi Canggih Amankan WWF ke-10 di Bali
- World Water Forum 2024 Perkuat Konsensus Politik Mengatasi Krisis Air
BERITAJABAR.ID - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk merevisi empat pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Masyarakat mengapresiasi langkah tersebut dalam rangka meminimalisasi munculnya multitafsir sekaligus menjaga ruang siber Indonesia agar lebih sehat dan produktif.
Undang-Undang ITE baru dibuat tahun 2008 dan direvisi tahun 2016. UU ini dibuat agar ada pengawasan di dunia maya dan elektronik, karena jika tidak, akan ada konten yang kebablasan dan menghina seseorang, dengan alasan kebebasan berpendapat. Jika ada UU ITE, maka yang akan mem-bully di media sosial akan berpikir 2 kali, karena takut dijerat oleh pasalnya dan dijebloskan ke dalam bui.
Walau sudah direvisi tetapi ada revisi lagi pada UU ITE. Perubahan ini dilakukan untuk menghindari penggunaan pasal karet, alias pasal yang seharusnya berfungsi untuk melindungi, malah mematikan bagi netizen yang tak bersalah. Karena sudah ada beberapa pihak yang terjerat, sehingga mereka memprotes UU ITE.
Pemerintah tidak berencana menghapus UU ITE karena dianggap sangat berguna untuk mengontrol postingan di internet dan media elektronik. Revisi UU dianggap lebih menyelesaikan masalah dan diharap setelah ada perubahan ini, tidak ada lagi WNI yang tersandung oleh pasal karet.
Beberapa pasal yang diubah dalam UU ITE adalah: pertama, pasal 27 yang terdiri dari 4 ayat (tentang ancaman hukuman bagi pelanggaran asusila, pelanggaran nama baik, perjudian, dan pemerasan serta pengancaman). Selanjutnya adalah pasal 28 yang terdiri dari 2 ayat (ancaman hukuman bagi penyebar hoaks dan isu SARA), pasal 29 yang terdiri dari 1 ayat (tentang ancaman kekerasan), dan pasal 36 yang terdiri dari 1 ayat.
Setelah ada rencana revisi, maka selanjutnya pemerintah berunding dengan tim kajian UU ITE dan beberapa narasumber, termasuk para korban UU ini. Setelah diskusi, maka hasilnya adalah perubahan 4 pasal (yang disebut di atas), penambahan pasal 46C, dan SKB 3 kementrian dan lembaga mengenai implementasi UU.
Masyarakat juga mengapresiasi pemerintah yang mendengarkan langsung dari para korban yang terjerat UU ITE. Mereka tidak bersalah tetapi hampir dibui, karena dilaporkan oleh oknum yang memanfaatkan pasal karet dalam UU ini. Jika pemerintah mau mendengarkan jeritan hati para korban, berarti sudah menjalankan demokrasi dengan benar, karena tidak mau ada orang yang tak bersalah yang terjebak dalam penjara.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa revisi 4 pasal dalam UU nomor 19 tahun 2019 alias UU ITE mencakup 6 hal, yakni kebohongan, judi, kesusilaan, fitnah, penghinaan, dan kebencian. Dalam artian jika ada netizen yang selalu mengunggah status di media sosial tentang ujaran kebencian pada siapapun, ia akan langsung terjerat UU ITE dan penjara sudah menanti.
Mahfud menambahkan, revisi akan memperkuat substansi dan menambah kalimat dalam UU ITE. UU direvisi agar pasal karetnya hilang, karena mengandung diskriminasi dan kriminalisasi. Dalam artian, pemerintah memperhatikan benar-benar tiap UU agar tidak mengandung pasal karet dan merugikan masyarakat sipil.
Jika UU ITE direvisi dan diperkuat, maka tidak akan ada netizen nakal yang seenaknya sendiri membuat status di media sosial, mengenai ujaran kebencian atau yang menghina pemerintah dan pihak lain. Sehingga keadaan di dunia nyata maupun dunia maya aman terkendali. Pasal karet juga direvisi sehingga tidak ada korban selanjutnya.
Masyarakat sangat mengapresiasi keputusan pemerintah untuk merevisi UU ITE karena pasal karet akan direvisi, sehingga tidak akan menjerat orang yang tak bersalah. Selain itu, revisi akan memperkuat UU ini sehingga tidak ada lagi rasa ketidaknyamanan, karena banyaknya hoaks dan ujaran kebencian yang tersebar di media sosial.
Oleh : Ruly Adriansyah )* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 902 Kali