Mendukung Omnibus Law Sebagai Jalan Menuju Indonesia Maju | # |
- Pembangunan Papua Jadi Stimulus Tingkatkan Kualitas Pemuda Papua
- Mengapresiasi Keberhasilan Aparat Keamanan Lindungi Ratusan Warga Sigi dari Kejaran OPM
- KINERJA APBN 2024 TETAP TINGGI DITENGAH KETIDAKPASTIAN GLOBAL
- BIN Gandeng Akademisi dan Universitas dalam Program AMANAH Demi Tingkatkan Inovasi Pemuda
- Indonesia Tetap Kondusif Pasca Penetapan Hasil Pemilu dan Putusan Sidang MK
- Stafsus BPIP Sebut AMN Manado Tempat Kaderisasi Pemimpin Masa Depan Bangsa
- Jaga Situasi Kondusif Wujudkan Pilkada Damai
- Tokoh Agama Berperan Penting Cegah Radikalisme di Masyarakat
- Aparat Keamanan Lakukan Langkah Preventif Pasca Penetapan Hasil Pemilu
- Jadilah Masyarakat Cerdas Literasi Digital, Tangkal Provokasi Soal Investasi Blok Wabu
Presiden Jokowi berkomitmen untuk menyederhakanan regulasi melalui skema Omnibus Law. Keberadaan Omnibus Law diyakini sebagai jalan menuju Indonesia maju karena mampu mempermudah sejumlah regulasi yang selama ini menghambat pembangunan.
Omnibus Law menjadi sebuah diskursus baru bagi Indonesia. Adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melemparkan wacana mengenai Omnibus Law tatkala menyampaikan pidato pada pelantikannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 pada tanggal 20 Oktober 2019 yang lalu.
Presiden Jokowi kembali mengungkapkan alasan pemerintah di balik pembentukan Omnibus Law. Menurutnya, ini dilakukannya guna memangkas dan menyederhanakan berbagai regulasi yang dinilai sudah terlalu banyak dan tumpang tindih, terdapat 8.451 aturan di tingkat pusat dan 15.985 peraturan daerah.
Dimana hal tersebut membuat pemerintah terkekang dan terbatas ruang geraknya sehingga kecepatan pemerintah dalam mengambil keputusan menjadi terlambat dan kurang tepat.
Omnibus law adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyelesaikan isu besar dengan mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus, sehingga menjadi lebih sederhana. Pemerintah sedang menyusun omnibus law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ada tiga hal yang dituju oleh pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Telah diidentifikasi (tentatif) sekitar 79 UU dan lebih kurang 1.229 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Angka ini masih dapat terus berubah, tergantung dengan hasil pembahasan bersama kementerian dan Instansi terkait.
Dalam perkembangannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasang batas waktu penyusunan Rancangan Undang – Undang (RUU) Omnibus Law bisa rampung pekan depan atau pada akhir bulan Januari tahun 2020 ini.
Dalam rapat terbatas terakhir tentang Omnibus Law pada Desember 2019 lalu, Presiden sempat mengatakan bahwa substansi dari RUU ini menyangkut 11 klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga. Karena itu, ia meminta agar visi besar dan framework draf RUU ini memiliki fokus yang jelas dan tetap dijaga konsistensinya, sehingga sinkron dan terpadu.
Setelah RUU Omnibus Law ini disetujui oleh DPR RI, Presiden meminta agar jajarannya segera mempercepat proses eksekusi di lapangan. Presiden juga mengingatkan agar draf RUU Omnibus Law ini disampaikan ke publik sebelum dibahas di DPR.
Presiden tak ingin RUU Omnibus Law ini menjadi tempat untuk menampung keinginan-keinginan kementerian dan lembaga saja sehingga menjadi tidak efektif dan efisien.
Omnibus Law dikemukakan Presiden Jokowi saat dilantik sebagai Presiden 2019-2024. Omnibus law adalah konsep hukum impor, dan di Indonesia tidak mengenal omnibus law. Omnibus law lebih banyak dikenal di negara common law, seperti Amerika Serikat atau Australia, sedangkan Indonesia menganut civil law. Presiden Jokowi mengambil konsep omnibus law dengan semangat mengatasi carut marut sistem hukum yang ada di Indonesia, bahkan Indonesia menjadi negara hiper regulasi.
Menurut catatan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, pada masa pemerintahan Presiden Jokowi hingga November 2019 terdapat 10.180 regulasi dengan berbagai bentuknya. Omnibus law diharapkan menjadi hukum sapu jagat yang bisa mengatasi semuanya. Dengan kekuatan politik yang ada di DPR yang mayoritas dikuasai partai pendukung pemerintah, Omnibus Law secara matematika politik mudah digolkan. UU ini sangat diharapkan akan merampingkan berbagai macam regulasi dan menyederhanakan peraturan pemerintah.
Omnibus Law sangat patut untuk didukung karena hal tersebut merupakan inovasi yang hebat untuk langkah besar menuju Indonesia Maju. Konsep RUU ini juga memerlukan dukungan dan partisipasi oleh masyarakat karena menyangkut berbagai hal-hal vital dalam kehidupan bangsa dan negara sehingga dapat mengatasi beragam permasalah regulasi dan birokrasi di tanah air.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 890 Kali