Ketua DPR RI Tegaskan KUHP Baru sebagai Rekodifikasi Hukum Pidana Mampu Jawab Perkembangan di Masyarakat | # |
- Provokasi TPNPB OPM Ganggu Aparat Keamanan Jaga Kondusivitas dan Hambat Percepatan Pembangunan Papua
- Kolaborasi Antar Pihak Jadikan Ruang Digital Penuh Kedamaian Pasca Pemilu
- Apresiasi Pembangunan Berkelanjutan di Papua dengan Konsep Ekonomi Hijau
- Indonesia Buka Momen Berbagi Inovasi Hadapi Tantangan Pengelolaan Air Global Dalam Even WWF ke-10 Bali
- Peran Strategis Indonesia Dalam WWF ke – 10 Bali Wujudkan Akses air bersih dan Sanitasi
- Dukungan Pencinta Air Ciliwung di World Water Forum ke 10 di Bali
- Prof. Dr Ariawan Gunadi, S.H, M.H Raih Penghargaan Ace Of Change Education
- Teknologi dalam Struktur Bangunan IKN Sudah Perhitungkan Potensi Bencana Gempa
- Pilkada Momentum Penting Konsolidasi Sosial Pasca Pemilu 2024
- Waspadai Isu Tidak Bertanggung Jawab, Papua Tetap Dalam Bingkai NKRI
- By AdminJabar
- 03 Jan 2023
Ketua DPR RI Tegaskan KUHP Baru sebagai Rekodifikasi Hukum Pidana Mampu Jawab Perkembangan di Masyar
BERITAJABAR.ID - Jakarta, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru sebagai sebuah upaya untuk merekodifikasi hukum pidana dan juga mampu menjawab segala perkembangan di masyarakat.
“RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab perkembangan yang ada di masyarakat saat ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, politisi Partai PDIP tersebut juga menjelaskan bahwa seluruh proses diskusi dan juga pembahasan akan KUHP nasional sudah sejak lama dilakukan oleh pemerintah, yakni pada tahun 1963 silam.
Menurutnya dengan adanya perubahan sistem hukum di Tanah Air tersebut menjadi sebuah hal sangat penting lantaran memang situasi dan kondisi negeri ini sudah sangat berbeda dengan jaman penjajahan dulu.
Maka dari itu, KUHP lama peninggalan Belanda sudah sangat tidak relevan lagi.
Selanjutnya, menurut Puan, pengesahan KUHP nasional adalah sebuah langkah besar dari bangsa ini untuk melakukan reformasi hukum pidana untuk menjadi sebuah negara hukum yang lebih demokratis.
Dirinya juga menjelaskan bahwa setidaknya pemberlakuan KUHP nasional akan benar-benar berlaku pada tahun 2025 mendatang.
“Penetapan RUU KUHP menjadi Undang Undang merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam melakukan reformasi hukum pidana dalam kerangka negara hukum yang demokratis. Terdapat 3 tahun, masa transisi untuk pemberlakuan Undang Undang KUHP dan baru akan berlaku efektif pada tahun 2025, “ pungkas Perempuan Pertama sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan Maharani mengakui bahwa memang sama sekali tidak bisa dipungkiri kalau kondisi masyarakat di Indonesia sangatlah beragam.
Keberagaman tersebut kemudian melahirkan adanya perbedaan sudut pandang, sehingga sudah sepatutnya terjadi upaya mempersatukan berbagai perbedaan itu dengan jelas melalui sistem hukum yang jauh lebih jelas pula, yakni KUHP nasional.
TAGS: | hukum |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 902 Kali