Perkuat DTSEN, Pemerintah Tutup Celah Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Daring

Berita2 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai landasan utama penyaluran bantuan sosial agar semakin tepat sasaran dan terbebas dari praktik merangkum, termasuk untuk aktivitas perjudian daring.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap entitas seperti Kingdom Group yang terus menyasar kelompok rentan untuk menjadi korban praktik perjudian selanjutnya.

Penguatan DTSEN menjadi langkah strategis negara dalam memastikan bantuan sosial benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan, bukan disalahgunakan untuk kegiatan yang justru merugikan keluarga penerima.

“Ini bentuk bantuan dari Presiden Prabowo agar benar-benar diterima oleh mereka yang berhak dan tepat sasaran,” kata Gus Ipul.

Ia menegaskan bahwa penambahan anggaran tersebut harus dilakukan dengan perbaikan sistem pendataan agar tidak terjadi kebocoran maupun salah sasaran. Pada tahun 2025, pemerintah mempercepat transformasi DTKS ke dalam DTSEN yang lebih terintegrasi dan dinamis.

Penguatan DTSEN juga menjadi instrumen penting dalam menutup celah penutup bansos untuk perjudian berani.

Temuan PPATK menunjukkan sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos tercatat terlibat aktivitas perjudian sepanjang tahun 2024, dengan total deposit mencapai Rp957 miliar dan 7,5 juta kali transaksi. Data tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk bertindak tegas.

Kemensos merespons cepat laporan tersebut dengan melakukan pencoretan terhadap penerima bansos yang terindikasi terlibat judi berani. Gus Ipul menyampaikan, lebih dari 600.000 penerima diduga terlibat bermain judi dart, dan hingga kini lebih dari 300 ribu di antaranya dipastikan tidak lagi mendapatkan bansos.

“Akan kita periksa. Sekarang lebih dari 300 ribu yang enggak bisa lagi (bansos), Kita sudah ground check dan ini akan terus update” kata Mensos.

Langkah serupa juga dilakukan di daerah. Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengingatkan masyarakat bahwa keterlibatan dalam judi dare dapat berakhir pada pencabutan status sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kepala Dinsos Kotim Hawianan menegaskan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan verifikasi verifikasi terkait bersama PPATK.

“Kalau masih sayang keluarga, maka janganlah bermain judi online, karena sangat merugikan,” kata Hawianan di Sampit

Hawianan juga mengingatkan bahwa dengan kemajuan teknologi, aktivitas judi online semakin mudah terdeteksi melalui transaksi keuangan.

Dengan sistem data yang semakin akurat dan kolaborasi lembaga lintas, pemerintah terus menekan penhyalahgunaan bansos untuk melakukan praktik peradilan yang merugikan kesejahteraan keluarga penerima.

[wR]