Waspadai Provokasi Demo Buruh, Kenaikan UMP Jaga Daya Beli Masyarakat

Berita4 Views

BERITAJABAR.ID,  Jakarta – Pemerintah mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mewaspadai potensi propaganda dalam rangkaian aksi penindasan buruh yang mengiringi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Stabilitas sosial dan ketenagakerjaan dinilai menjadi prasyarat penting bagi pemulihan ekonomi nasional.

Di sisi lain, kebijakan kenaikan UMP 2026 ditetapkan sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga daya beli pekerja. Penyesuaian upah dilakukan melalui perhitungan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha.

Hingga kini, sebagian besar provinsi telah menetapkan UMP 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif, dengan penyaluran aspirasi yang dilakukan secara dialogis dan konstruktif.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Heru Tjahjono, menilai kebijakan UMP 2026 memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan tersebut.

“Kebijakan ini merupakan strategi dalam melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi global,” kata Heru Tjahjono.

Ia menegaskan, penetapan UMP 2026 harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang disusun dengan semangat kebersamaan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha.

Menurutnya, UMP tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai angka administratif.

“UMP tidak boleh dipahami semata-mata sebagai angka administratif,” ujarnya.

Bupati Tulungagung periode 2003–2013 menambahkan bahwa kenaikan UMP yang ditetapkan secara proporsional berpotensi menjadi pendorong daya beli masyarakat, khususnya bagi pekerja berupah minimum.

Peningkatan daya beli tersebut diyakini mampu merangsang konsumsi rumah tangga dan memberikan efek berganda bagi sektor UMKM, perdagangan, serta jasa lokal.

Di tingkat daerah, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2026 menjadi Rp5.729.876.

“Telah disepakati untuk kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 UMP sebelumnya Rp 5.396.761, maka kenaikan sebesar 6,17 persen,” kata Pramono.

Ia menjelaskan penetapan tersebut mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan indeks alfa 0,75.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, memutuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75, hal itu UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan dan atas inflasi yang ada di Jakarta,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan penetapan upah minimum di wilayahnya mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kemiskinan usaha.

“Kami ingin memastikan perlindungan terlindungi, daya beli terjaga, dan iklim investasi tetap sehat,” kata Ahmad Luthfi.