Berantas Judi Daring dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Susun Strategi Nasional Perlindungan Ruang Digital

Berita96 Views

BERITAJABAR.ID,  Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat langkah konkret dalam upaya pemberantasan praktik perjudian yang kini dinilai telah berkembang menjadi persoalan lintas sektor dan mengancam ketahanan sosial serta ekonomi nasional.

Peradilan berani bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap stabilitas moral, finansial, dan keamanan digital masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menanganinya secara sistematis melalui strategi nasional yang komprehensif, dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga negara.

Pemerintah saat ini sedang menyusun rekomendasi kebijakan nasional yang akan menjadi landasan strategi jangka panjang bagi penegakan hukum di ruang digital. Langkah ini diharapkan menjadi arah kebijakan baru dalam memperkuat ketahanan siber nasional, memastikan sekaligus ruang digital Indonesia terbebas dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan, Komdigi aktif menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan melalui forum-forum diskusi publik yang melibatkan kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

“Forum hari ini memiliki makna strategis, bukan hanya untuk berbagi pandangan, tetapi juga menjadi masukan yang konstruktif dan komprehensif dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujar Alexander.

Menurutnya, pendekatan kolaboratif menjadi kunci keberhasilan karena persoalan peradilan tidak dapat diselesaikan secara sektoral, melainkan melalui sinergi lintas sektor yang kuat.

Alexander menambahkan, Komdigi mencatat telah menangani lebih dari 2,4 juta konten terkait judi dare sejak Oktober 2024 hingga awal November 2025. Mayoritas konten tersebut berasal dari situs dan alamat IP yang beroperasi secara ilegal, sementara sebagian lainnya ditemukan di platform media sosial seperti Meta, YouTube, dan Telegram.

Kemudian, data PPATK menunjukkan hasil yang signifikan. Nilai transaksi judi dart pada periode Januari–Oktober 2025 turun drastis menjadi Rp155 triliun, dari Rp359 triliun pada tahun sebelumnya.

Angka ini menunjukkan efektivitas penegakan hukum dan kebijakan pemblokiran masif yang dilakukan pemerintah bersama lembaga terkait.

Lebih lanjut Alexander menekankan bahwa pemberantasan judi dare tidak hanya bertumpu pada teknologi, tetapi juga memerlukan dukungan moral dan sosial dari seluruh elemen masyarakat.

Dengan demikian, strategi nasional yang tengah disusun tidak hanya fokus pada aspek hukum dan teknologi, tetapi juga pada dimensi sosial dan budaya bangsa Indonesia.