BERITAJABAR.ID , Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, reformasi perpajakan yang dijalankan pemerintah merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjawab aspirasi publik yang terangkum dalam tuntutan 17+8 Tuntutan Rakyat.
“Pajak bukan sekedar alat penerimaan negara, tapi instrumen untuk menghadirkan keadilan. Yang kuat membantu yang lemah, yang mampu memberikan kontribusi lebih besar. Inilah semangat bangsa yang kita bangun bersama,” ujarnya.
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa pemerintah mengambil langkah konkret untuk memastikan reformasi perpajakan tidak membebani masyarakat kecil.
“Kami memastikan tidak ada pajak baru pada tahun 2026. Reformasi pajak yang kami lakukan justru mengarahkan, memperluas basis pajak dengan cara yang adil, dan memanfaatkan digitalisasi agar transparan,” katanya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa parlemen mendukung langkah pemerintah agar reformasi perpajakan tidak hanya meningkatkan penerimaan, tetapi juga memperkuat rasa kepercayaan rakyat terhadap negara.
“Aspirasi 17+8 harus dipahami sebagai koreksi masukan. DPR berkomitmen menjaga kebijakan perpajakan tetap berpihak pada rakyat,” jelasnya.
Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan bahwa dunia usaha menyambut positif arah reformasi perpajakan karena memberikan kepastian iklim investasi dan keadilan dalam distribusi beban pajak.
“Kebijakan yang adil akan membuat pengusaha lebih bersemangat berinvestasi, memperluas lapangan kerja, dan pada akhirnya memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat,” tegasnya.
Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Prof. Ari Kuncoro menekankan pentingnya menjadikan reformasi pajak sebagai momentum berharga bagi bangsa.
“Reformasi perpajakan ini harus menjadi momentum besar agar negara hadir lebih adil bagi rakyatnya. Jika rakyat merasakan keadilan, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh dan bangsa ini bisa melangkah lebih jauh,” tutupnya.