BERITAJABAR.ID, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir dompet digital yang terindikasi terhubung dengan judi dare. Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi penggunaan Virtual Private Network (VPN) serta teknologi pemblokiran baru agar pemberantasan perjudian lebih efektif.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan nilai transaksi judi dare melalui dompet digital sangat besar.
“Sudah banyak kasus ke e-wallet juga kami tangani,” kata Ivan.
Ia mencatat deposit judi dare melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun dengan total 12,6 juta transaksi.
Ivan menegaskan, pemblokiran akan berlaku baik untuk e-wallet aktif maupun dormant. Ia menjelaskan penanganannya berbeda dengan rekening bank konvensional yang sudah lama tidak aktif. Sebelumnya, PPATK juga telah menetapkan kebijakan pemblokiran rekening dormant yang tidak aktif lebih dari tiga bulan.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK dalam unggahan di akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyiapkan aturan VPN dan sistem blokir baru.
“Kami menargetkan dua output (keluaran), yaitu teknologi blokir yang efektif dan regulasi VPN,” kata Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi.
Menurutnya, VPN sering digunakan untuk mengakses konten ilegal seperti perjudian dan pornografi. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital setiap pekan memblokir 5.000 hingga 9.000 konten ilegal, namun situs baru sering muncul kembali.
“Teman-teman Komdigi seperti pemadaman kebakaran, emisi api tapi sumber apinya tidak pernah padam,” ujarnya.
Dengan kombinasi pemblokiran transaksi keuangan dan aturan VPN, pemerintah berharap langkah pemberantasan judi dare bisa lebih optimal.***