BERITAJABAR.ID, Bekasi – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi tanggapi viralnya isu pengajian tertutup yang berada di Perumahan Dukuh Zamrud,Cimuning,Mustikajaya,yang dimana di janjikan pengikutnya masuk surga jika menyumbang uang sebesar 1 juta rupiah.
Saefudin Siroj, selaku ketua MUI Kota Bekasi menegaskan tidak ada dalil agama yang membenarkan jika surga itu dapat diperjualbelikan.
“Ini satu ajaran yang tidak berdasar, Sungguh disayangkan jika ada seorang ulama, guru, ataupun ustadz yang mengatakan bahwa surga bisa dibeli, jelas tidak ada dalil dari Alqur’an,hadist, pendapat ulama, atau fatwa manapun yang menyatakan hal itu,”katanya pada rabu 13/8/2025.
“Jika benar adanya praktik tersebut jelas ini adalah termasuk dalam kategori ajaran atau aliran sesat,yang mengacu pada sepuluh kriteria penilaian MUI terhadap penyimpangan ajaran, Indikatornya antara lain mengingkari rukun iman atau rukun Islam, mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alqur’an dan sunnah, meyakini adanya wahyu setelah Alqur’an, hingga menafsirkan Alqur’an tanpa adanya kaidah tafsir yang benar,”tambahnya.
“Jika ditemukan di Kota Bekasi ada indikasi seperti itu, MUI akan memberikan pencerahan kepada instansi berwenang,”tutupnya.
Saat ini Kasus pengajian tertutup di Dukuh Zamrud akan dikaji oleh Kesbangpol Kota Bekasi bersama MUI dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).