Pemerintah Wujudkan Peradilan Transparan dan Inklusif melalui RUU KUHAP

Berita1088 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta – Pemerintah terus mendorong pembaruan sistem hukum nasional guna mewujudkan tata kelola pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan inklusif. Salah satu langkah konkret dalam upaya tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang kini sedang dalam tahap finalisasi.

RUU KUHAP menjadi tidak penting dalam pembaruan sistem pidana pidana nasional. Penyusunan rancangan ini tidak hanya didasari atas kebutuhan harmonisasi dengan konstitusi dan peraturan-undangan lainnya, namun juga sebagai respon terhadap perkembangan teknologi, penguatan perlindungan hak asasi manusia, dan dorongan partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum.

Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem peradilan yang lebih terbuka, adil, serta menjamin akses yang setara bagi seluruh warga negara. Salah satu perubahan mendasar dalam RUU KUHAP adalah penekanan terhadap prinsip transparansi. Proses perdagangan yang selama ini dianggap tertutup dan sulit diakses publik, diarahkan menjadi lebih terbuka dan akuntabel.

Melalui ketentuan baru dalam rancangan ini, penyelenggaraan konferensi akan mengakomodasi teknologi digital, seperti dokumentasi audio visual dan pelibatan sistem informasi elektronik. Dengan cara ini, masyarakat dapat mengawasi proses hukum secara lebih aktif dan objektif, sehingga potensi penyimpangan dalam prosedur peradilan dapat diminimalkan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan dalam pembahasan RUU KUHAP, pihaknya akan menerima masukan dari seluruh pihak terkait, baik dari Pemerintah hingga akademisi.

“Rapat Kerja pembahasan RUU KUHAP akan digelar terbuka. Semua agenda akan dilaksanakan di ruang rapat Komisi III” ucapnya

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI, Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku.

“Lewat aturan tersebut, para _justice collaborator_ akan mendapatkan hadiah berupa keringanan hukum atau bebas bersyarat, jika bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana.” ujar Presiden Prabowo

Dengan hadirnya RUU KUHAP, pemerintah berkomitmen untuk mengokohkan pilar keadilan yang berpihak pada rakyat. Sebuah sistem hukum yang tidak hanya keras terhadap pelanggar, tetapi juga adil terhadap semua pihak, transparan dalam setiap proses, dan inklusif bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Ini adalah wujud nyata dari tekad pemerintah dalam membangun Indonesia yang lebih berkeadaban dan berkeadilan di masa depan. ***