BERITA JABAR.ID, JAKARTA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 telah menandai keberhasilan penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil PSU menjadi penegasan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai dengan aturan hukum dan asas demokrasi yang sah.
Ketua MK, Suhartoyo dalam putusannya, menyatakan bahwa permohonan calon pasangan nomor urut 1, Roni Imran-Ramdhan Mapeliey, tidak dapat diterima. Hal ini disebabkan selisih suara antara paslon tersebut dengan paslon peraih suara terbanyak, Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf, melebihi batas maksimal 2% sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan dalam sidang putusan bahwa Paslon nomor urut 1, Roni Irawan-Ramdhan Mapaliey, tidak memenuhi syarat dalam mengajukan gugatan.
“Perbedaan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 2.640 suara, sementara syarat maksimal 1.475 suara.Maka, permohonan tidak memenuhi ketentuan,” jelas Enny.
Sementara itu, isu-isu lain yang menjadi dasar gugatan juga telah diajukan oleh MK. Hakim MK Ridwan Mansyur menyusun dugaan politik uang yang dikhususkan kepada pasangan calon nomor urut 2 dinyatakan tidak terbukti secara hukum. Ijazah yang digunakan oleh calon Wakil Bupati Nurjana Hasan Yusuf adalah absah dan dikeluarkan oleh lembaga sah.
“Tidak terdapat bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pelanggaran berupa tindakan politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Gorontalo Utara, Fadli Bukoting juga menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan dalam PSU telah berjalan dengan transparan dan akuntabel.
“Penyampaian laporan akhir ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengawasan kerja-kerja yang telah dilakukan dengan terbuka,” ujarnya.
Penyampaian laporan itu didampingi anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh Vadjri Arsyad, dan diterima langsung oleh perwakilan Bawaslu RI. Penegasan Bawaslu RI atas ketidakterimaan keberatan atas dugaan pelanggaran TSM yang dikemukakan oleh Paslon 01 juga menjadi validasi bahwa tidak ditemukan pelanggaran berat dalam PSU.
“Memori persetujuan tidak dapat diterima. Proses sudah berjalan sesuai peraturan-undangan,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli.
Apresiasi atas pelaksanaan PSU juga disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Anggota KPU, Yulianto Sudrajat menilai keberhasilan PSU tak lepas dari kerja keras dan dedikasi KPPS serta semua pihak yang terlibat.
“Dukungan kepada KPPS yang menjaga integritas serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab membuat PSU berlangsung sesuai prinsip pemilu yang jujur dan adil,” ujar Yulianto.
Senada, anggota KPU RI Iffa Rosita juga mengajak semua pihak menerima hasil PSU dengan lapangan dada.
“Saya harap semua pasangan calon bisa legawa serta memiliki sikap dewasa dalam menerima hasil perolehan suara ini,” katanya.
Situasi pasca PSU di Gorontalo Utara pun dilaporkan berlangsung aman dan kondusif. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mekanisme korektif dalam sistem demokrasi Indonesia berjalan dengan baik.
Menerima hasil PSU adalah cerminan kedewasaan politik dan penghormatan terhadap supremasi hukum. Dalam semangat menjaga stabilitas dan mendorong pembangunan, semua pihak kini diharapkan bergandengan tangan, menjadikan hasil pemilu sebagai landasan untuk membangun daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
(*/rls)
[edRW]