Pemerintah Terus Gencarkan Edukasi Kepabeanan bagi Pekerja Migran Indonesia

Berita17 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan memberikan edukasi seputar ketentuan kepabeanan sebelum mereka diberangkatkan ke luar negeri.

Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) yang diselenggarakan oleh Bea Cukai Tanjung Emas dan Bea Cukai Jember. Edukasi kepabeanan tersebut meliputi pemahaman mengenai barang kiriman, barang penumpang, pendaftaran IMEI, serta tata cara pengisian Electronic Customs Declaration (e-CD). Selain itu, para calon PMI juga dibekali informasi untuk menghindari kecelakaan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

“Edukasi ini menjadi bagian dari peran aktif Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran melalui pemahaman yang tepat terhadap hak dan kewajiban di bidang kepa calon beanan,” ujar Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Kegiatan OPP Bea Cukai Tanjung Emas menyasar calon PMI yang akan diberangkatkan ke Republik Korea melalui skema penempatan pemerintah. Edukasi berlangsung di tiga lokasi berbeda di Kota Surakarta. Sementara itu, Bea Cukai Jember menggandeng Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember dalam menggelar sosialisasi serupa bagi puluhan calon PMI.

Materi yang diberikan mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 141 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, PMI yang terdaftar di BP2MI berhak mengirimkan bea masuk ke maksimal dua unit ponsel, komputer genggam, atau tablet (HKT) dalam satu tahun—khusus untuk barang bawaan saat tiba di Indonesia.

Upaya edukasi ini juga sejalan dengan komitmen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dalam meningkatkan kualitas pelindungan PMI. Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, menekankan pentingnya edukasi dan literasi keuangan agar PMI dapat lebih siap secara ekonomi dan hukum saat bekerja di luar negeri maupun saat kembali ke tanah air.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak menempuh jalur ilegal saat bekerja di luar negeri. “Kasus deportasi karena bekerja secara ilegal menjadi tantangan besar. Pemerintah desa harus berperan sebagai filter pertama dalam pencegahan,” tegas Christina.

Dengan sinergi lintas lembaga dan pendekatan edukatif yang berkelanjutan, pemerintah berharap para pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman, legal, dan sejahtera.