BERITAJABAR.ID, Semarang – Pemerintah menyatakan keyakinannya bahwa program pembentukan 80 ribu unit Koperasi Desa Merah Putih akan dikelola secara profesional, transparan, dan kredibel.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa keterlibatan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menghadirkan koperasi desa yang berdaya guna bagi masyarakat.
“Musuhnya Koperasi Desa Merah Putih itu adalah ketakutan, suasana, keragu-raguan. Padahal negara ini dibangun karena optimisme, bukan keragu-raguan,” ujar Budi Arie dalam Dialog Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih se-Jawa Tengah, di Semarang.
Budie Arie menambahkan bahwa semangat pembentukan koperasi ini tidak lepas dari komitmen Presiden Prabowo Subianto. Ia mendorong masyarakat untuk tidak terjebak pada stereotip negatif, melainkan ikut terlibat aktif dalam mewujudkan koperasi yang mandiri.
“Karena kita semua petarung. Negara ini dibangun para petarung dan Jawa Tengah terkenal sebagai provinsi petarung,” tegasnya.
Menurut Budi Arie, pengelolaan koperasi akan dilakukan secara transparan dengan penunjukan pengurus melalui mekanisme musyawarah desa khusus (musdesus), serta pengawasan partisipatif yang melibatkan unsur masyarakat desa.
Ia juga menekankan perlunya pendampingan dari BUMN seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Dan PT Pos Indonesia (Persero) untuk mendukung kegiatan usaha koperasi.
“Yang pasti pemerintah Kabinet Merah Putih tidak akan lepas tangan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto menyatakan bahwa pemerintah tengah mempercepat pembentukan koperasi melalui pelaksanaan Musdesus di seluruh desa.
“Kami sedang menyelenggarakan Musdesus dengan agenda tunggal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Siapa pesertanya, siapa yang mengundang, apa agendanya, sudah ada surat edaran,” ujarnya.
Yandri juga mengakui adanya tantangan teknis seperti keterbatasan biaya pembuatan akta notaris. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah mengizinkan desa menggunakan maksimal 3 persen Dana Desa sebagai anggaran operasional, termasuk untuk biaya notaris.
Ia juga menyebut bahwa di sejumlah daerah, pembiayaan tersebut sudah dibantu oleh CSR, gubernur, atau bupati.
Pemerintah menargetkan seluruh 75.000 desa di Indonesia menyelesaikan Musdesus sebelum akhir Mei 2025. Setelahnya, koperasi akan didaftarkan sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Proses berikutnya meliputi pemetaan potensi ekonomi desa serta penunjukan pengurus koperasi melalui Musdesus, bukan secara langsung.
Yandri juga menegaskan bahwa pendekatan berbeda akan diterapkan di daerah tertinggal yang memiliki batasan akses dan populasi kecil.
“Kami ingin gabungkan. Penanganannya akan berbeda dengan desa maju dan mandiri,” katanya.****