Pemerintah Serius Berantas Judi Daring, Deposit Turun Drastis dan Sita Rp530 Miliar

Nasional7 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi daring di Indonesia. Upaya sinergis yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Kepolisian Republik Indonesia membuahkan hasil signifikan pada kuartal pertama 2025. Salah satunya tercermin dari penurunan drastis nilai deposit transaksi judi daring.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa nilai deposit judi daring sepanjang Januari–Maret 2025 mencapai Rp6,2 triliun. Jumlah ini menurun tajam dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang mencapai Rp15 triliun.

“Jadi, masyarakat mendepositkan uang untuk melakukan judi daring itu Rp15 triliun pada tiga bulan pertama tahun lalu. Sekarang mampu ditekan sampai Rp6,2 triliun. Ini pencapaian yang real,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri.

Ivan juga menjelaskan bahwa selama periode tersebut, jumlah pemain judi daring tercatat mencapai 1.066.000 orang. Mayoritas pemain, sekitar 71 persen, merupakan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta. “71 persen itu adalah saudara-saudara kita yang memang masih membutuhkan. Sebenarnya, penghasilan itu dibutuhkan untuk kepentingan-kepentingan lain,” tegasnya.

Lebih memprihatinkan lagi, PPATK mencatat ada 400 pemain berusia di bawah 17 tahun, sementara kelompok usia 20–30 tahun dan 31–40 tahun masing-masing menyumbang sekitar 396.000 dan 395.000 pemain. “(Judi daring) ini sudah menyasar kepada segmen umur dan kepada profesi mana pun,” jelas Ivan.

PPATK juga mencatat lima wilayah dengan transaksi judi daring tertinggi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur. “DKI Jakarta yang tahun lalu berada di posisi kelima, sekarang naik ke posisi kedua. Ini terus bergerak,” ujarnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi daring berinisial OHW dan H. Keduanya merupakan pimpinan perusahaan cangkang yang berperan menyamarkan aliran dana hasil judi daring.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi penyidik Polri dengan PPATK. “Diawali dari adanya informasi transaksi perjudian daring, selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan PPATK sehingga kita bisa menelusuri dugaan perjudian daring dan TPPU,” jelas Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Wahyu menambahkan, upaya tersangka dalam melakukan “layering” atau pemutaran uang melalui banyak rekening dan perusahaan fiktif bertujuan untuk menyulitkan pelacakan. Polisi juga memblokir 197 rekening yang tersebar di delapan bank.

Menutup pernyataannya, Kepala PPATK menegaskan komitmen berkelanjutan lembaganya untuk terus mempersempit ruang gerak kejahatan ekonomi digital. “InSya-Allah kerja keras yang sudah dilakukan dan penindakan yang dilakukan tanpa pandang bulu ini akan terus bisa melindungi kepentingan masyarakat secara umum,” tutup Ivan.