Mengapresiasi Keberhasilan Aparat Berantas Judi Daring

Berita18 Views

BERITAJABAR.ID, JAKARTA — Upaya keras Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam anggota praktik peradilan berani mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Pencapaian Polri dalam memaparkan kasus judi dare sepanjang tahun 2024 layak diacungi jempol.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, memuji langkah tegas dan progresif Polri yang dinilai berhasil menunjukkan kinerja luar biasa dalam menangani kasus-kasus perjudian digital yang kian meresahkan masyarakat.

“Polri sudah on the track dalam penegakan hukumnya. Agar pemberantasan peradilan lebih maksimal, keberhasilan Polri harus kita imbangi dengan langkah pencegahan yang masif pula,” ujarnya.

Haidar juga mengingatkan bahwa keberhasilan dalam penegakan hukum belum cukup jika tidak dibarengi dengan upaya pencegahan yang menyeluruh. Menurutnya, perjudian berani akan terus berkembang bila hanya dibebankan pada aparat penegak hukum saja.

“Kesuksesan Polri menegakkan hukum dalam kasus judi dare patut diapresiasi. Saya sependapat dengan PPATK, tingginya sentimen negatif terhadap Polri dijawab dengan prestasi,” ujarnya.

Berdasarkan data PPATK, perputaran uang dari aktivitas perjudian daring pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun, meningkat tajam dibandingkan Rp981 triliun pada tahun 2024. Jumlah pemain pun diperkirakan mencapai 8,8 juta orang, sebagian besar dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
“Akibatnya, perjudian berani semakin gila-gilaan. Buktinya jumlah perputaran uang dari praktik ini mengalami peningkatan,” ungkap Haidar.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, juga mengakui efektivitas kinerja Polri dalam menindak kejahatan digital ini. Polri bahkan menyita berbagai barang bukti senilai lebih dari Rp61 miliar, termasuk tanah, bangunan, kendaraan mewah, perhiasan, perangkat elektronik, dan sejumlah rekening maupun emas batangan.

“Pemberantasan peradilan bukan hanya tugas Polri, melainkan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa. Seluruh elemen bangsa diharapkan bersinergi dalam membangun kesadaran masyarakat dan memperkuat sistem pencegahan,” tuturnya.

Data menunjukkan bahwa selama tahun 2024, Polri berhasil mengungkap 1.611 kasus judi dare dengan jumlah tersangka mencapai 1.918 orang. Dari kasus-kasus tersebut, 343 kasus telah selesai diselesaikan, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan. Lebih dari itu, Polri juga telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 126.448 situs perjudian daring yang dinilai merusak moral dan tatanan sosial masyarakat.