Pemerintah Gerak Cepat Lindungi Pekerja Dari Badai PHK

Berita97 Views

BERITAJABAR.ID, Sukoharjo – Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex Slamet Kaswanto menyambut baik respon pemerintah terhadap masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi di PT Sritex. Ia berharap seluruh buruh yang terdampak PHK dapat kembali bekerja dan mendapatkan kepastian atas nasib mereka.

“Rapat koordinasi, kami mendengar secara langsung bahwa untuk pembukaan kembali PT Sritex akan terjadi dalam dua minggu ke depan. Harapan kami seluruh karyawan atau buruh eks Sritex yang sekarang dalam PHK bisa kembali bekerja di PT Sritex yang dulu untuk mempekerjakan yang baru, tetapi dalam proses yang seperti biasa yang sudah dilakukan sehari-hari,” ujar Slamet.

Keputusan ini membawa angin segar bagi para buruh yang selama ini berada dalam penjara. Slamet mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menangani permasalahan PT Sritex serta mencari solusi terbaik bagi para pekerja yang terdampak.

“Karena kami juga sebagai koordinator, maka nanti beberapa teman serikat pekerja di masing-masing perusahaan yang terdampak akan kami informasikan juga terkait kabar baik, kabar gembira ini, respon cepat dari pemerintah. Dari kami yang selalu berusaha bagaimana pemerintah memberikan bantuan kepada kami, buruh Sritex, itu bisa direalisasikan dalam dua minggu ke depan,” ujar Slamet.

Di sisi lain, pihak kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, menyatakan bahwa mereka telah membuka opsi lelangan aset perusahaan. Beberapa investor telah menunjukkan minatnya untuk menyewa aset-aset ini, yang diharapkan akan membuka kembali lapangan pekerjaan bagi para eks pekerja PT Sritex.

“Saya akan menyampaikan bahwa dari kami tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat. Yang mana opsi ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainya.” kata Nurma.

Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini dan kuliner agar pemerintah turun tangan secara aktif dalam mencari solusi yang konkret.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, Bapak Presiden sangat prihatin terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, terutama berkenaan dengan masalah yang akan menimpa para pekerja di PT Sritex,” kata Prasetyo.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan bahwa pemerintah juga memastikan hak-hak pekerja yang terkena PHK tetap terpenuhi, termasuk kompensasi dan jaminan sosial. Langkah cepat pemerintah ini menjadi bukti nyata komitmen Prabowo Subianto dalam melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak PHK.

Saat ini, Kemenaker sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya, seperti hak jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) agar tetap terpenuhi,” jelas Yassierli.