- Aparat Keamanan Lakukan Langkah Preventif Pasca Penetapan Hasil Pemilu
- Jadilah Masyarakat Cerdas Literasi Digital, Tangkal Provokasi Soal Investasi Blok Wabu
- Lihat Potensi Besar Keberhasilan Program bagi Pemuda, Pj Bupati Nagan Raya Dukung Penuh AMANAH
- Waspadai Provokasi dan Propaganda Kelompok ULMWP Demi Kumpulkan Massa, Papua Sepenuhnya Bagian NKRI
- Waspadai Adanya Mobilisasi Massa dari Aksi Kelompok ULMWP
- Jaga Persatuan Pasca Pemilu, Mayday 2024 Harus Berlangsung Kondusif
- Mahasiswa Dukung Pembangunan AMN Manado oleh BIN sebagai Sarana Mempersatukan Pemuda
- Waspada Berita Hoaks dan Provokasi Tentang Investasi di Blok Wabu Papua
- Dukung Perjuangan Timnas U-23, BIN Gelar Nobar Semifinal Piala AFC Asian Cup 2024
- Gegap Gempita Euforia Timnas U-23, BIN Selenggarakan Nonton Bareng Laga Indonesia vs Uzbekistan
- Home
- Dunia Islam
- Swab Tes dan Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
BERITAJABAR.ID - Berada di tengah pandemi membuat kita familiar dengan swab test sebagai syarat sebelum bepergian, dan juga diwajibkan untuk vaksinasi corona. Umat muslim tidak usah khawatir karena keduanya tidak membatalkan puasa. Sehingga bisa beribadah dengan tenang sekaligus mendapatkan proteksi dari virus covid-19.
Swab adalah salah satu tes untuk mengetahui apakah Anda terkena virus covid-19. Tes ini dianggap cukup akurat karena memiliki kevalidan di atas 75%, walau biayanya cukup tinggi. Saat ini kita sudah cukup sering dites swab di laboratorium terkemuka, karena sebelum terbang dengan pesawat harus menunjukkan hasil tes ini yang valid.
Sedangkan vaksinasi adalah langkah untuk menaikkan imunitas tubuh dengan menyuntikkan virus yang telah dilemahkan. Injeksi pada program vaksinasi nasional rata-rata memakai vaksin Sinovac yang sudah mendapatkan status halal MUI. Karena antrian vaksinasi cukup panjang, maka ada yang disuntik pada bulan ramadhan tahun 2021.
Asrorun Ni’am Soleh, Ketua MUI bidang Fatwa menyatakan bahwa tes swab tidak membatalkan puasa, begitu juga vaksinasi. Hal ini tercantum dalam Fatwa MUI nomor 24 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal tahun 1442 Hijriah.
Setelah ada Fatwa MUI ini, seluruh umat muslim akan tenang saat harus melakukan tes swab, karena tidak akan mengurangi pahala atau menambah dosa. Karena tes ini dijamin tidak akan membatalkan puasa. Lagipula swab dilakukan dengan mencolok hidung dengan alat, bukan memasukkan obat ke mulut yang otomatis membuat puasa batal.
Selain itu, mereka akan mau menerima vaksinasi karena tidak membatalkan puasa. Logikanya, vaksin adalah cairan yang disuntikkan, bukan obat sirup yang diminum. Sehingga otomatis tidak membatalkan puasa setelah seseorang diinjeksi vaksin covid-19. Karena puasa batal ketika seseorang makan atau minum dengan sengaja.
Efek sampng vaksinasi juga sangat minim karena tidak menimbulkan alergi, demam, atau memar yang berlebihan. Selama ini, orang-orang yang sudah mendapatkan injeksi merasa sehat-sehat saja. Sehingga pasca mendapatkan vaksin corona, tidak usah mengkonsumsi obat penurun panas. Vaksinasi saat Ramadhan diperbolehkan dan tidak memberatkan umat muslim.
Kalaupun ada yang khawatir akan efek samping vaksinasi, yaitu mudah lapar (ini terjadi pada sebagian kecil orang), maka jadwalnya tinggal digeser. Mereka tidak pergi ke Rumah Sakit atau klinik pada siang hari, tetapi mendapatkan suntikan pada malam hari pasca salat tarawih. Sehingga akan lebih aman, minim efek samping, dan tidak takut puasanya batal.
Asrorun menambahkan, puasa dijalankan sebagai momen untuk menguatkan ikhtiar mengatasi pandemi covid-19, baik lahir dan batin. Ikhtiar lahir adalah mematuhi protokol kesehatan saat beribadah. Misalnya memakai masker saat salat di masjid, membawa sajadah sendiri, berwudhu di rumah, tidak bersalaman dengan jamaah lain, dll. Juga mengikuti vaksinasi untuk membangun herd immunity.
Sedangkan ikhtiar batin adalah dengan berdoa dan beribadah dengan lebih khusyuk. Dalam artian, Ramadhan adalah momen yang tepat untuk lebih rajin salat, mengaji, dan berdoa. Agar virus covid-19 segera dihilangkan dari muka bumi oleh-Nya. Sehingga kita bisa salat dengan tenang di masjid tanpa takut akan terbentuk klaster corona baru.
Dengan tes swab kita bisa tahu apakah terkena virus covid-19 dan hasilnya cukup akurat. Saat melakukan tes ini di bulan puasa, maka tidak usah khawatir akan membatalkannya. Karena tidak akan mempengaruhi pahala puasa. Begitu juga dengan vaksinasi corona, tidak membatalkan puasa juga.
Vaksinasi corona wajib diterima oleh seluruh WNI, termasuk umat muslim. Kita tidak usah khawatir karena vaksinnya halal dan tidak akan membatalkan puasa. Begitu juga dengan tes swab, karena masih bisa meneruskan puasa pasca pemeriksaan.
Oleh : Alfisyah Dianasari )* Penulis adalah warganet tinggal di Depok
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 887 Kali