- Waspada Provokasi Kelompok ULMWP, Dalang Banyak Kericuhan Pemecah Belah Bangsa
- Kawal Ruang Digital, Pemuda Berperan Penting Wujudkan Pilkada Damai
- Analis Ungkap Pasar dan Ekonomi Nasional Sambut Baik Penetapan Hasil Pemilu 2024
- Jaga Kerukunan Pasca Pemilu dan Jelang Hari Buruh
- Tindak Tegas OPM Pengganggu Kedamaian Tanah Papua
- UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Mengakomodasi Kepentingan Buruh
- Papua Bagian NKRI Kunci Wujudkan Cita-Cita Kemerdekaan Bangsa
- Jaga Situasi Kondusif Jelang Mayday dan Pasca Pemilu
- Demokrat dan PAN Resmi Usung Supian Suri Calon Wali Kota Depok
- Peran Penting Wartawan Dukung Publikasi Keberhasilan Pembangunan Papua
BERITAJABAR.ID - Isu tentang penambahan masa jabatan RI-1 santer terdengar, padahal Presiden Jokowi baru akan menyelesaikan amanahnya pada 2024. Beliau juga tegas menolak akan menambah masa jabatannya menjadi 3 periode. Lagipula, isu penambahan ini ditiupkan oleh oknum, bukan usulan dari Pesiden atau MPR.
Setelah mendiang Pak Harto mengundurkan diri, ada amandemen UUD 1945 yang intinya adalah seorang Presiden hanya boleh dipilih maksimal 2 kali. Perubahan ini dilakukan agar tidak ada rezim yang berkuasa sampai puluhan tahun, seperti pada zaman orde baru atau orde lama. Sementara, masa jabatan 1 periode masih ditetapkan selama 5 tahun.
Akan tetapi, belakangan muncul selentingan bahwa masa jabatan Presiden akan ditambah jadi 3 periode. Sehingga Presiden Jokowi bisa naik lagi jadi RI-1. Namun Presiden Jokowi dengan tegas menolaknya. Karena beliau menyatakan untuk menjaga masa jabatan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi yakni 2 periode.
Presiden Jokowi dengan tegas menolak usulan itu karena berdasarkan pada amandemen UUD 1945 yang bebunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan. Alias seorang Presiden hanya bisa jadi RI-1 maksimal 2 periode.
Penolakan ini selalu ditegaskan, karena penambahan masa jabatan hanya sebuah isu. Jangan sampai ada penilaian di masyarakat bahwa Presidenlah yang ingin naik tahta untuk ketiga kalinya. Karena jatuhnya jadi fitnah dan hoax, yang sengaja disebarkan oleh oknum yang nakal.
Anggota DPR Tifatul Sembiring meminta agar pihak yang masih menanggapi isu masa jabatan 3 periode untuk berhenti. Konstitusi sudah jelas, 2 periode. Ketua MPR juga bilang tidak mungkin ada 3 periode. Dalam artian, jangan sampai isu ini meluas dan membuat masyarakat jadi berpikir negatif kepada Presiden Jokowi.
Isu penambahan masa jabatan 3 periode memang menjadi sasaran empuk untuk dipelintir. Jika memang masa jabatan Presiden dan Wakilnya bisa ditambah, maka baik Presiden Jokowi, mantan Presiden SBY dan Megawati, bisa naik lagi jadi RI-1. Begitu pula dengan mantan wapres Jusuf Kalla dan mantan wapres lainnya. Masyarakat diharap lebih waspada dan jangan percaya pemberitaan koran abal-abal.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah juga menangkis tuduhan bahwa MPR yang mengusulkan penambahan masa jabatan Presiden. Tuduhan itu tidak ada dalam rekomendasi MPR tahun 2014-2019. Rekomendasi yang disampaikan hanya mengenai pokok-pokok haluan negara. Dalam artian, tidak ada usulan re-amandemen UUD 1945 demi memuluskan jalan Presiden Jokowi menjadi RI-1 lagi.
Basarah menambahkan, penambahan masa jabatan Presiden bukanlah sesuatu yang urgent. Tidak usah ada tuduhan aneh-aneh bahwa Presiden Jokowi ingin dipilih kembali lalu bekerja sama dengan MPR, karena salah besar. Dalam artian, jika ada oknum yang menuduh maka ia harus berhati-hati karena bisa tersangkut pasal perbuatan tidak menyenangkan.
MPR, Presiden, dan jajaran pejabat pemerintah masih fokus pada hal lain. Yakni penanganan dampak pandemi covid-19 dan program vaksinasi nasional. Penanganan ini lebih penting, karena berpengaruh pada perekonomian masyarakat.
Untuk apa membahas perpanjangan masa jabatan Presiden? Tidak ada ambisi untuk menambah periode jabatan, karena Presiden Jokowi sangat taat pada aturan. Masyarakat diminta tenang dan tidak termakan oleh isu ini.
Penambahan masa jabatan presiden tidak ada dalam agenda MPR. Begitu juga dengan Presiden Jokowi, beliau tidak mau dipilih kembali karena sama saja dengan melanggar UUD 1945. Masyarakat jangan mau dipengaruhi oleh hoax atau berita yang sengaja dipelintir oleh oknum. Karena mereka memang mengadu domba agar kepercayaan rakyat berkurang.
Oleh : Made Raditya )** Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 876 Kali