- Kehadiran Papua dalam Bingkai NKRI Semakin Perkuat Identitas Nasional
- Implementasikan Pilar Negara, AMN Manado Siap Didik Generasi Muda
- Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024, Wujudkan Kesinambungan Kebijakan
- Pakar Ungkap Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah
- Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK pada Sidang Sengketa Pemilu 2024 Sah
- Pembangunan Papua Menjadi Bukti Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan Papua
- Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK pada Sengketa Pemilu
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024
- Parpol dan Elite Politik Harus Tunjukkan Kedewasaan Usai Hasil Sengketa Pemilu Diumumkan
- IKN Nusantara Memiliki Magnet Kuat Terhadap Investor Asing
BERITAJABAR.ID - Agar pengusaha UMKM dapat bangkit, tentu saja perlu adanya kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada UMKM. Hal tersebut tentu saja merupakan tujuan dari terbitnya UU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Menko perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa UU Cipta Kerja tidak hanya mendorong investasi sektor makro, tetapi juga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.
UU Cipta Kerja rupanya telah mengubah ketentuan mengenai kriteria UMKM dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Menurut Pasal 87 angka 1 UU Cipta Kerja, kriteria UMKM dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
UU Cipta Kerja sendiri juga telah mengubah ketentuan mengenai kriteria UMKM dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Ketentuan mengenai kriteria UMKM dalam UU Cipta Kerja tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Sehingga mengenai kriteria UMKM harus menunggu aturan pemerintahnya terlebih dahulu.
Dalam ketentuan UU Cipta kerja, terdapat beberapa ketentuan yang memberikan kemudahan bagi UMKM.
Salah satunya adalah pemberian insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK.
Hal tersebut merujuk pada pasal 90 ayat (1) UU Cipta Kerja yang mewajibkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi, mendukung dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha menengah dan besar dengan koperasi, usaha mikro dan usaha kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pelaku usaha mikro dan usaha kecil (UMK) diberikan fasilitas oleh pemerintah untuk bermitra dengan usaha menengah dan usaha Besar. Kemitraan yang dimaksud mencakup proses alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan pemasaran, permodalan, sumber daya manusia dan teknologi.
Kemudian berdasarkan pasal 90 ayat (5) UU Cipta Kerja menyatakan, bagi usaha menengah dan usaha besar yang bermitra dengan UMK akan diberikan insentif oleh pemerintah pusat. Sehingga tidak hanya pihak UMK saja yang diuntungkan, pihak usaha menengah dan usaha besar yang bermitra dengan UMK juga mendapatkan keuntungan. Namun, saat ini ketentuan mengenai pemberian insentif tersebut masih perlu diatur dalam peraturan pemerintah.
Sementara itu, dalam pasal 92 UU Cipta Kerja, pelaku usaha UMK akan mendapatkan kemudahan atau penyederhanaan dalam hal administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat.
Pelaku usaha UMK yang mengajukan perizinan berusaha akan diberi insentif tidak dikenakan biaya atau keringanan biaya.
Dalam pasal tersebut, para pelaku UMKM tertentu dapat diberi insentif pajak penghasilan (PPh).
Selain itu, para pengusaha UMKM di sektor makanan juga akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus sertifikasi halal. Hal ini tentu saja dilandasi pada UU Nomor 33 Tahun 2014 pasal 4 tentang Jaminan Produk Halal yang menyatakan, bahwa produk ang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Ketentuan tersebut tentu saja berlaku untuk setiap produk baik makanan dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang digunakan atau dimanfaatkan oleh masyakarat.
Dari ketentuan tersebut, maka setiap produk yang diedarkan baik secara grosir ataupun eceran wajib memiliki sertifikasi halal.
Merujuk pada Pasal 48 angka 1 UU Cipta Kerja, bagi pelaku usaha UMK kewajiban bersertifikat halal didasarkan atas pernyataan pelaku usaha UMK. Akan tetapi, pernyataan itu harus berdasarkan standar halal yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kemudian dalam pasal 48 angka 20 UU Cipta Kerja, bagi pelaku bisnis UMKM yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi halal tidak dikenai biaya. Hal ini tentu saja sangat membantu bagi pengusaha yang memiliki bisnis umkm.
Sudah sepatutnya kita menyambut positif akan disahkannya UU Cipta Kerja, karena regulasi ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebangkitan bisnis UMKM.
Oleh : Gerry Ramadhan )* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 867 Kali