- Aparat Keamanan Lakukan Langkah Preventif Pasca Penetapan Hasil Pemilu
- Jadilah Masyarakat Cerdas Literasi Digital, Tangkal Provokasi Soal Investasi Blok Wabu
- Lihat Potensi Besar Keberhasilan Program bagi Pemuda, Pj Bupati Nagan Raya Dukung Penuh AMANAH
- Waspadai Provokasi dan Propaganda Kelompok ULMWP Demi Kumpulkan Massa, Papua Sepenuhnya Bagian NKRI
- Waspadai Adanya Mobilisasi Massa dari Aksi Kelompok ULMWP
- Jaga Persatuan Pasca Pemilu, Mayday 2024 Harus Berlangsung Kondusif
- Mahasiswa Dukung Pembangunan AMN Manado oleh BIN sebagai Sarana Mempersatukan Pemuda
- Waspada Berita Hoaks dan Provokasi Tentang Investasi di Blok Wabu Papua
- Dukung Perjuangan Timnas U-23, BIN Gelar Nobar Semifinal Piala AFC Asian Cup 2024
- Gegap Gempita Euforia Timnas U-23, BIN Selenggarakan Nonton Bareng Laga Indonesia vs Uzbekistan
- Home
- Sekitar Kita
- PSBB dan Protokol Kesehatan Dampingi New Normal Tuntaskan Covid-19
BERITAJABAR.ID - Langkah terbaik selalu diupayakan pemerintah, walaupun ada agenda New Normal yang akan diterapkan, pemberlakuan PSBB tidak akan dicabut hingga status Pandemi Covid-19 berakhir. Ini adalah upaya terbaik.
Wacana baru, telah muncul, akibat adanya New Normal yang dianggap agak sedikit merenggangkan penjagaa kesehatan agar terhindar dari wabah Covid-19. Wacana itu adalah akan tetap berjalannya PSBB (pembatasan Berskala Besar) agar masyarakat tidak lengah.
New Normal sudah pasti dijalankan, hal ini karena kebaikan bersama. Membuat masyarakat menjalankan aktivitas, aktif seperti sedia kala, namun tetap memperhatikan protocol kesehatan. Agar sebisa mungkin tetap aman dari virus berbahaya ini.
Adanya aturan tetap memberlakuan PSBB hingga Pandemi Covid-19 juga merupakan upaya perpanjangan keamanan kesehatan, dengan tetap taat menjalankan protocol kesehatan sesuai standar perlindungan dari Covid-19.
Pemberlakuan PSBB yang tetap berlanjut tersebut diutarakan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto. Ia mengatakan bahwa meskipun PSBB statusnya tidak dicabut, New Normal masih bisa dilaksanakan. Sehingga tidak menghalangi adanya pelaksanaan New Normal.
Airlangga, dalam pertemuan dengan media yang dilaksanakan secara virtual itu juga menegaskan bahwa pengertian New Normal adalah adaptasi dengan keadaan lingkungan yang baru, dan menjadikan kegiatan yang dilakukan menjadi kebiasaan baru.
Kata Airlangga, “Itu namanya adaptasi, tidak ada cabut mencabut.” Dalam satu kalimat itu, menandakan bahwa PSBB tidak akan dicabut statusnya dan akan tetap dilaksanakan sampai status Pandemi terhadap Covid-19 ini dicabut. New Normal atau kenormalan baru, adalah salah satu bentuk adaptasi terhadap PSBB.
Sebagai Menko Perekonomian, ia memberikan tanggapan mengenai pelaksaan New Normal di tengah pelaksanaan PSBB. New Normal ini akan dilaksanakan secara bertahap, maksudnya adalah menyesuaikan dengan kesiapan setiap sektor.
Seperti yang banyak diketahui, sektor yang paling siap merupakan sektor industri, dan tetap dilakukan secara bertahap. Menyesuaikan kesiapan masing-masing dari industri yang akan melaksanakan New Normal.
Namun, beberapa pihak lebih menyarankan agar melaksanakan New Normal untuk tempat peribatadatan terlebih dahulu. Hal ini seperti yang diutarakan oleh Jusuf Kalla sebagai DMI, Ketua Dewan Masjid Indonesia yang menyarankan agar mendahulukan tempat ibadah, diberlakukan New Normal daripada yang lain.
Tempat-tempat ibadah yang diperbolehkan menjalankan New Normal adalah tempat ibadah yang tidak masuk zona merah, hal itu merupakan aturan dari pemerintah dalam menjalankan agenda New Normal, membatasi jalur masuk, melakukan pembersihan dengan desinfeksi secara berkala dan lain sebagainya.
Selain rumah Ibadan dan juga sektor industri, di tengah pemberlakuan PSBB ini, New Normal juga akan dilaksanakan di sektor pendidikan. Namun pemberlakuan New Normal pada bidang pendidikan tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
Sudah banyak yang tidak sabar ingin memberlakukan New Normal ini untuk sektor pendidikan, namun dari arahan para ahli atau pengamat Pandemi Covid-19 menyarankan agar New Normal ini tidak usah dilakukan secara tergesa-gesa jika diterapkan pada sektor pendidikan.
Menurut Nadiem Makarim B.A, MB.A Menteri di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatakan bahwa drinya belum dapat memastikan sekolah akan dibuka, dan melaksanakan New Normal mulai kapan.
Namun menurutnya, pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka ini hanya bisa dibuka pada wilayan zona hijau dan kuning, sedangkan zona merah hanya dibuka pembelajaran jarak jauh saja.
Dengan adanya pemberlakuan PSBB yang masih tetap dijalankan, pada banyak sektor di ataspun akan menjadi lebih terkendali. Sehingga ketika pemerintah mengambil keputusan memberlakukan PSBB, dan menghentikannya ketika status Pandemi dicabut adalah keputusan yang benar.
Oleh : Alfisyah Kumalasari )* Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 887 Kali