- Tolak Demonstrasi Anarkis Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres
- Sinergitas Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas Pasca Pemilu
- Langgar HAM dan Lukai OAP, Tindakan OPM Identik Dengan ISIS
- Pemerintah Optimis Laju Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2024 Semakin Pesat
- Kembangkan Kualitas Pendidikan, AMN Manado Hadirkan Fasilitas Lengkap
- Optimalisasi Penegakan Hukum Kepada OPM Mutlak Diperlukan
- Mempertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK
- Situasi Kondusif Penting Untuk Jaga Stabilitas Keamanan Pasca Pemilu
- Bukti Bagian Integral NKRI, Pemerintah Serius Tekan Kemiskinan di Papua
- Pemerintah Optimal Jaga Kekayaan Papua untuk Kebermanfaatan Rakyat
BERITAJABAR.ID - Beberapa pihak mengkritisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) KUHP termasuk Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra menjabarkan beberapa pasal yang dianggap bermasalah karena dinilai mengancam kemerdekaan pers. Ia menyebutkan bahwa KUHP ini mengandung banyak sekali ancaman atau bahaya terhadap kebebasan pers, kebebasan bermedia, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan sebagainya.
Sebelumnya, Dewan Pers telah mempelajari draf RKUHP terbitan 4 Juli 2022 yang marak beredar di masyarakat. Azyumardi mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah poin keberatan terhadap KUHP. Setelah melihat draf final KUHP tahun ini, Dewan Pers menilai ada beberapa pasal yang harus dihapus karena mengancam kemerdekaan pers dan karya jurnalistik, yaitu bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menemukan 11 pasal bermasalah dalam KUHP yang berpotensi mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi. Temuan tersebut merupakan hasil kajian hukum antara AJI Indonesia dengan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Penemuan pasa-pasal bermasalah tersebut diantaranya Pasal 188 terkait tindak pidana penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme; Pasal 218, 219, dan 220 terkait tindak pidana penyerangan kehormatan, harkat, dan martabat Persiden dan Wakil Presiden; Pasal 240 dan 241 terkait tindak pidana penghinaan Pemerintah; Pasal 263 terkait tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau informasi bohong; Pasal 264 terkait tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, tidak lengkap, atau yang berlebih-lebihan; Pasal 280 terkait gangguan dan penyesatan proses peradilan; Pasal 300, 301, dan 302 terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan; Pasal 436 terkait tindak pidana penghinaan ringan; Pasal 433 terkait tindak pidana pencemaran; Pasal 439 terkait tindak pidana pencemaran orang mati; dan Pasal 595 terkait tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Ketua AJI Indonesia, Sasmito mengatakan KUHP yang baru merupakan intervensi untuk melemahkan kebebasan pers karena secara eksplisit hendak memasukkan delik pers dan meruntuhkan doktrin les specialis dalam sistem hukum pers. Pasal-pasal tersebut di atas akan berdampak khusus terhadap karya jurnalistik atau pihak-pihak yang bekerja sebagai awak pers seperti jurnalis, editor, pemimpin redaksi, maupun narasumber.
DIlain pihak, anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari memberikan tanggapannya terkait KUHP baru yang dinilai mengancam kerja jurnalistik dan para pegiat media. Taufik mengatakan ketentuan pers tetap mengacu pada Undang-Undang Pers sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang tersebut.
Sementara, anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman mengatakan pasal-pasal yang mengatur maupun pasal irisan terkait kebebasan pers dalam KUHP tetap pada prinsip menjamin dan mengawal kebebasan hak untuk menyatakan pendapat sebagai hak atas kebebasan pers. Benny menjamin nantinya dalam UU KUHP tidak ada pasal-pasal yang mengancam dan mematikan kebebasan pers.
Dengan begitu, insan pers tidak perlu khawatir karena UU KUHP nantinya tetap akan diberlakukan sebagai Undang-Undang yang bersifat umum, sedangkan UU Pers bersifat khusus. Kalau bersifat khusus, maka UU Pokok Pers tetap akan dijadikan acuan. Ketentuan terkait tugas-tugas jurnalistik dalam KUHP sebetulnya dalam konteks penegasan UU Pokok Pers.
Jadi, ketentuan dalam UU Pokok Pers sangat bagus untuk melindungi dan mengawal hak-hak kebebasan pers yang diatur dalam KUHP sebagaimana dijamin konstitusi. Dengan harmonisasi dan sinkronisasi antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KUHP, para pegiat media tidak perlu merasa khawatir karena UU Pers sebagai lex specialis sehingga aturan yang ada di dalamnya berlaku lebih tinggi daripada UU yang lex generalis.
Benny menambahkan bahwa KUHP justru melindungi kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi. Namun, penyalahgunaan kebebasan itulah yang akan diatur hukumnya untuk diberikan efek jera. Oleh sebab itu, kalangan pers harus menyampaikan informasi yang sumber beritanya sangat kredibel dan dapat dipercaya. Jadi, informasi yang dituntut oleh semua kalangan masyarakat adalah informasi yang benar-benar harus sudah dipastikan kredibilitas sumber beritanya. Kalau bukan dari pihak-pihak yang berwenang, maka berita tersebut masuk ke dalam kategori berita bohong atau hoaks.
Oleh: Agus Supriyadi *) Penulis merupakan Pakar Komunikasi Publik Persada Institut.
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 15:32:55 / 30 Des 2022
Ciptakan Tahun Baru Kondusif, Radikalisme dan Terorisme Perlu Diantisipasi Bersama
BERITAJABAR.ID - Upaya untuk bisa menciptakan perayaan tahun baru yang kondusif perlu untuk...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 860 Kali