- Tolak Demonstrasi Anarkis Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres
- Sinergitas Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas Pasca Pemilu
- Langgar HAM dan Lukai OAP, Tindakan OPM Identik Dengan ISIS
- Pemerintah Optimis Laju Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2024 Semakin Pesat
- Kembangkan Kualitas Pendidikan, AMN Manado Hadirkan Fasilitas Lengkap
- Optimalisasi Penegakan Hukum Kepada OPM Mutlak Diperlukan
- Mempertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK
- Situasi Kondusif Penting Untuk Jaga Stabilitas Keamanan Pasca Pemilu
- Bukti Bagian Integral NKRI, Pemerintah Serius Tekan Kemiskinan di Papua
- Pemerintah Optimal Jaga Kekayaan Papua untuk Kebermanfaatan Rakyat
Beritajabar. Id - UU Cipta Kerja membawa hasil positif di Indonesia, karena memperbanyak lapangan kerja, berkat masuknya investasi asing. Selain itu, dipermudahnya birokrasi membuat gampangnya pengusaha mengurus perizinan. Sehingga bisnisnya bisa berkembang pesat dan menambah karyawan, serta mengurangi pengangguran.
Hantaman badai corona membuat banyak orang kehilangan pekerjaan, karena banyak perusahaan yang merugi. PHK massal membuat masyarakat resah, karena harus menjalankan kehidupan yang susah. Padahal harga sembako dan barang-barang lain terus naik, sementara uang pesangon mereka makin menipis.
Pemerintah berusaha keras agar masyarakat kembali hidup tenang dan mendapat mata pencaharian dengan meresmikan UU Cipta Kerja. Setelah UU ini diberlakukan di lapangan (lengkap dengan prepres dan peraturan pemerintah sebagai turunannya), maka lapangan kerja baru akan terbuka. Sehingga masyarakat yang menganggur akan bekerja kembali.
Moch Fauzie Said, akademisi dari Universitas Brawijaya Malang menyatakan bahwa UU nomor 11 / tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan mempermudah pelaku usaha untuk membuka usaha, dan berimbas pada pembukaan banyak lapangan kerja. Dalam artian pengangguran akan diserap, karena banyak bisnis baru yang butuh karyawan.
Dalam UU Cipta Kerja memang ada klaster perizinan yang membuat pengusaha bisa membuka bisnis dengan mudah. Penyebabnya karena izin dibagi berdasarkan resiko: tinggi, sedang, dan rendah. Bisnis dengan resiko rendah misalnya warung kelontong, usaha kue kering rumahan, katering harian, dan lain-lain.
Pengusaha yang masih level UMKM termasuk bisnis beresiko rendah. Sehingga ia tak harus mengurus izin HO yang mencapai jutaan rupiah. Namun hanya perlu nomor induk berusaha, dan bisa diurus secara online, sehingga legalitas didapatkan dengan mudah. Jika sudah punya izin usaha, maka bisnisnya akan lancar karena dianggap sah oleh pemerintah.
Jika usahanya lancar maka akan diperbesar, dan ada efek domino positif, yakni mengurangi pengangguran. Penyebabnya karena ia butuh karyawan lagi, misalnya untuk bagian kurir, administrasi, dan lain-lain. UU Cipta Kerja membuktikan bahwa ia menambah lapangan kerja dan menguntungkan juga bagi karyawan, tak hanya bagi pengusaha.
Moch Fauzie Said melanjutkan, walau UU ini menambah tenaga kerja, namun perlu dilihat kualitas pegawainya. Kondisi sumber daya manusia di Indonesia memang cukup bagus, namun belum merata. Dalam artian, tidak semua lulusan universitas memiliki kecakapan yang sama, tergantung dari orangnya.
Untuk mengatasi agar SDM di negeri ini membaik, maka pemerintah bisa melakukan beberapa cara. Misalnya dengan memberi program untuk menambahkan skill bagi mahasiswa. Agar nanti saat sudah jadi sarjana, punya nilai plus dan mudah mendapatkan pekerjaan.
Keterampilan yang bisa diberikan dalam kursus singkat di antaranya adalah kemampuan menguasai beberapa program seperti Photoshop, CorelDraw, dan Canva. Juga skill berbahasa asing seperti Inggris dan Mandarin. Sehingga mereka akan bisa mendesain sendiri, karena kemampuan graphic design saat ini dianggap sebagai skill dasar dari seorang pegawai baru.
Selain itu, mereka juga belajar skill dasar lain, misal menyetir mobil dan memiliki SIM A. Soft skill juga diperlukan dan bahkan ada perusahaan yang lebih mengutamakannya. Misalnya kemampuan calon pegawai untuk bekerja di bawah tekanan, apakah ia bekerja tepat waktu dan tidak pernah terlambat rapat, memiliki kemampuan sosial yang baik dengan rekan kerja, dan lain-lain.
Jika calon pegawai punya skill tambahan dan melengkapinya dengan soft skill, maka ia akan lekas mendapat pekerjaan. Lapangan kerja juga terbuka lebar untuknya, karena ada banyak perusahaan yang baru dibuka, berkat klaster kemudahan berusaha dan klaster UMKM dari UU Cipta Kerja. UU ini membawa efek positif yang sangat baik bagi masa depan para pekerja.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 15:32:55 / 30 Des 2022
Ciptakan Tahun Baru Kondusif, Radikalisme dan Terorisme Perlu Diantisipasi Bersama
BERITAJABAR.ID - Upaya untuk bisa menciptakan perayaan tahun baru yang kondusif perlu untuk...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 860 Kali