
- UU Cipta Kerja Bangkitkan Sektor Properti
- Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak Haki
- Kalangan Ponpes dan Santri Siap Mensukseskan Program Vaksinasi Nasional
- Pemuda Papua Mendukung Penumpasan OPM
- POD I Kaliberau Dalam Selesai 22 Bulan Sejak Penemuan Struktur Kaliberau Dalam
- UU Cipta Kerja Wujudkan Indonesia Unggul di Kawasan Asia
- Pemblokiran Rekening FPI Sudah Sesuai Aturan
- Mengecam Aksi KKB Membakar BTS di Papua
- Vaksin Sinovac Mendapat Izin BPOM Siap Diedarkan
- Komnas HAM Nyatakan Anggota FPI Memiliki Senjata Api


BERITAJABAR.ID - Pemerintah berusaha membangkitkan kembali ekonomi Indonesia, dengan meresmikan UU Cipta Kerja. UU ini akan memudahkan rakyat untuk membuka usaha, mereformasi regulasi sehingga memudahkan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
Perekonomian kita yang sempat jatuh karena serangan badai corona berusaha dinaikkan kembali oleh pemerintah. Salah satunya dengan membuat omnibus law UU Cipta Kerja. Undang-undang ini akan mengubah kehidupan masyarakat jadi sejahtera, karena ada perubahan di bidang investasi, ketenagakerjaan, perizinan, dan lain-lain.
Salah satu hal yang akan diperbaiki pemerintah untuk pemulihan ekonomi adalah investasi. Kementerian Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa UU Cipta Kerja memberi kepastian dan perizinan investasi, juga kepastian hukum, jika ia udah diresmikan dan jadi efektif. Dalam artian kita masih menunggu Perpres dan Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunannya.
UU Cipta Kerja membuat langkah penanam modal untuk masuk ke Indonesia dipermudah, sehingga pegusaha UMKM bisa memintanya jadi investor. Bisnis UMKM akan berkembang dengan baik, sehingga mampu merekrut karyawan dan mengurangi pengangguran. Selain investor asing, UU ini juga menguntungkan investor lokal karena aturannya lebih disederhanakan.
Jika pengangguran berkurang maka rakyat akan sejahtera, karena punya mata pencaharian. Daya beli akan naik karena banyak orang mampu membeli sembako dan berbagai kebutuhan lain, tanpa harus berhutang. Karena mereka sudah punya gaji bulanan sebagai pegangan.
Pebinis UMKM uga diuntungkan oleh UU Cipta Kerja, karena ada aturan bahwa ketika sebuah lembaga negara butuh suatu barang, 40% produk wajib produksi UMKM. Dengan begitu, UMKM akan mendapat banyak pesanan, karena sudah ada market yang jelas, sehingga mereka tak lagi bingung akan memasarkan barang ke mana.
UU Cipta Kerja juga mensejahterakan masyarakat karena mempermudah mereka untuk membuka usaha dan memperoleh perizinan. Peraturan tentang perizinan usaha diubah menjadi berbasis resiko: tinggi, rendah, dan sedang. Bisnis yang beresiko rendah seperti toko kelontong juga bisa mendapat izin usaha, sehingga mereka lega karena punya legalitas.
Pengurusan izin usaha juga sangat mudah karena bisa via situs resmi, dan prosesnya hanya maksimal 7 hari. Setelah memasukkan data dan hasil scan berkas, akan dievaluasi dan diputuskan, apakah izin bisa keluar atau tidak. Jika semuanya lengkap dan valid pasti legalitasnya didapatkan dengan mudah.
Jika usaha kecil punya izin resmi dari pemerintah (bukan sekadar surat keterangan usaha dari RT), maka jika akan mengambil kredit ke Bank, akan dipermudah. Karena mereka sudah melengkapi syarat-syaratnya. Dengan begitu, toko bisa berkembang berkat suntikan modal tambahan. Dari level toko kecil menjadi minimarket yang menyediakan lebih banyak kebutuhan masyarakat.
Saat pengusaha toko kelontong naik level, maka ia akan mendapat keuntungan yang lebih besar. Karena di minimarketnya menjual berbagai barang dan lebih dipadati pembeli. Tempatnya juga lebih luas dan bersih, sehingga pembeli suka berbelanja di sana. Pengusaha kecil juga bisa sejahtera berkat UU Cipta Kerja.
Oleh karena itu seluruh rakyat Indonesia wajib mendukung UU Cipta Kerja, karena sangat berguna bagi kehidupan kita. Mulai dari sektor investasi, UMKM, sampai perizinan, aturan-aturannya akan diubah jadi lebih baik. Birokrasi yang dipangkas akan memudahkan semuanya, dan tak lagi memusingkan.
UU Cipta Kerja dibuat untuk kesejahteraan masyarakat. Diresmikannya UU ini pada momen pandemi memang disengaja, agar kehidupan ekonomi rakyat jadi lebih baik, karena banyak yang menggelepar akibat hantaman badai corona. Semoga ujian pandemi ini cepat berlalu dan penerapan UU di lapangan dilakukan dengan baik, sehingga rakyat makin sejahtera.
Oleh : Lisa Pamungkas )** Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
UPDATE COVID-19
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 17:07:33 / 13 Apr 2020
Penanganan Covid-19 Sesuai Standar Internasional
Rumor penarikan Dubes Australia Gary Quinlan AO yang dikaitkan dengan buruknya penanganan Covid-19...
Berita Populer
-
Pemerintah Rencanakan Karantina Wilayah Bukan Lock
Senin, 30 Mar 2020 - Dilihat 391 Kali