BERITAJABAR.ID, Jakarta – Bulan suci Ramadhan menjadi momen yang tepat untuk meningkatkan kesadaran dan menghindari berbagai bentuk maksiat, termasuk judi dare atau Judi Online yang semakin marak. Pemerintah pun menaruh perhatian serius terhadap fenomena ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa judi dare bukan sekedar perjudian biasa, melainkan bentuk penipuan yang dirancang untuk merugikan penggunanya.
“Judi online ini sebetulnya bukan sekadar perjudian, tetapi lebih tepat disebut sebagai penipuan online. Algoritma di dalamnya membuat pengguna selalu berada dalam posisi yang dirugikan. Oleh karena itu, kami meminta bantuan dari pelajar dan mahasiswa untuk bersama-sama membangun kesadaran masyarakat dalam melawan praktik ini,” tegasnya.
Selain dari aspek teknis dan ekonomi, bahaya judi online juga menjadi sorotan dari sisi agama.
Ustaz Muhamad Abror, MA, dosen Ma’had Aly Sa’iidushidiqiyah Jakarta, menegaskan bahwa Islam secara tegas melarang segala bentuk perjudian.
“Allah Subhanahu wa Ta’ala secara tegas melarang perbuatan judi dalam Al-Qur’an. Dalam ayat yang jelas disebutkan, ‘Fajtanibuh’—artinya jauhilah. Ini adalah kalimat perintah yang menunjukkan larangan mutlak dari Allah,” ujarnya.
Menurutnya, perjudian bukan sekadar permainan, melainkan jebakan yang membawa kehancuran bagi pelakunya. “Tidak ada orang yang menjadi kaya karena judi. Justru, yang ada adalah harta habis, utang menumpuk, dan keluarga berantakan,” tambahnya.
Dari perspektif hukum, dosen Hukum Universitas Nasional, Assoc Prof Dr Sulistyowati SH MH, menilai bahwa judi online hanya membawa dampak negatif, baik dari bidang ekonomi, fakultas sosial, hingga moral.
“Judi online berdampak pada Kecanduan (adiksi) dan adiksi dini, masalah finansial atau ekonomi, penipuan dan keamanan data, dampak kesehatan mental (psikologis), stigma sosial, kriminalitas meningkat dan masalah agama serta moral,” katanya.
Dengan meningkatnya kesadaran selama Ramadhan, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap bahaya judi online dan ikut serta dalam upaya pemberantasannya demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari praktik ilegal ini.