Sinergitas Pemerintah dan Swasta Komitmen Perketat Pengawasan Domain .id untuk Berantas Judi Online

Berita39 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) terus meningkatkan upaya pemberantasan konten ilegal, termasuk judi online, dengan menggunakan platform analisis khusus. Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan pemerintah telah mengembangkan aplikasi bernama IDADX untuk mendeteksi dan menganalisis domain berakhiran .id.

“Kita sudah mengembangkan aplikasi yang disebut IDADX. Ini sebetulnya untuk mendeteksi dan menganalisis konten dari website-website yang ada, terutama di bawah .id,” ujar John.

John menegaskan bahwa aplikasi yang diluncurkan tahun lalu ini berfungsi untuk mengidentifikasi dan membersihkan konten ilegal yang menyusup ke dalam situs berdomain .id. Namun, ia menekankan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk menangani domain .id dan tidak dapat mengakses domain lain di luar kendali PANDI.

“Kalau .id kami bisa mengakses dan melihat konten-konten tersebut. Jadi, jika berada di bawah naungan .id, semuanya bisa kita bersihkan,” jelasnya.

Setiap hari, PANDI melakukan proses pengumpulan data melalui metode crawling untuk menyatukan dan mendeteksi kemungkinan adanya pelanggaran. Jika ditemukan gangguan, maka akan memberikan peringatan kepada pengelola domain melalui surat elektronik atau aplikasi pesanan.

“Jadi kita sudah mendeteksi duluan, lalu mereka memeriksa, membersihkan, menghilangkan konten yang terputus di website dengan domain .id,” tambahnya.

Jika dalam waktu tiga hari tidak ada respon dari website pengelola, maka PANDI akan menonaktifkan sementara domain tersebut hingga pengelola melapor telah melakukan pembersihan. Setelah proses verifikasi selesai, domain yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali.

John mencatat bahwa setiap bulan PANDI mampu membersihkan lebih dari 12 ribu website yang mengandung konten ilegal. Ia berharap, dengan kerja sama yang baik antara PANDI dan pengelola website, masalah penyebaran konten terlarang, termasuk judi online, dapat ditangani dengan lebih cepat dan efektif.

Di sisi lain, pemerintah juga terus mengupayakan anggota judi online dengan berbagai langkah strategi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara aktif melakukan pemblokiran situs judi online yang terdeteksi melanggar aturan.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk PANDI dan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa perjudian online bisa ditekan semaksimal mungkin,” ujar Budi.

***