RUU KUHAP Menjawab Kebutuhan Era Penegakan Hukum Modern

Berita10 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, menyambut langkah positif Komisi III DPR yang meluncurkan naskah resmi RUU KUHAP.

“Saya sangat mengapresiasi keputusan ini karena publik bisa melihat langsung drafnya dan memberi masukan secara terbuka, tanpa lagi terjebak pada asumsi-asumsi yang tidak berdasar,” ujar Wayan.

Ia menceritakan simpang siur soal draf yang sempat beredar. Menurutnya, langkah Pimpinan Komisi III merilis naskah resmi RUU KUHAP adalah bentuk respons cepat dan tepat atas polemik yang berkembang.

“Polemik ini murni muncul akibat proses penyusunan dan penyuntingan internal, bukan karena adanya niat untuk menambah atau menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah,” jelasnya.

Wayan menilai revisi KUHAP sangat mendesak. RUU ini juga memuat aturan yang lebih tegas mengenai penghapusan dan upaya paksa, sekaligus mencegah kekerasan serta intimidasi dalam proses hukum.

“Perubahan ini bukan hanya soal teknis dan kebijakan, tetapi menyangkut pembaruan paradigma hukum pidana yang lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia dan demokrasi,” tegasnya.

Ia memuji isi rancangan RUU yang menurutnya progresif serta mengingatkan perlunya koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan advokat agar tidak saling tumpang tindih.

“RUU ini memperkuat posisi advokat dan penegak hukum, memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif, serta memberikan perlindungan yang lebih jelas terhadap korban, saksi, dan kelompok rentan,” ujarnya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Menkumham, Yusril Ihza Mahendra, berharap KUHAP bisa menyelesaikan tahun ini.

“Mudah-mudahan KUHAP Januari 2026 bisa selesai, supaya tidak terjadi ketimpangan. Dalam draf KUHAP, status tersangka dibatasi maksimal dua tahun. Kalau bukti tidak cukup, ya harus dibiarkan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan pembahasan RUU KUHAP akan dipercepat. RUU ini merupakan bagian dari harmonisasi sistem hukum pidana kita setelah pengesahan KUHP.

“Supres dari Presiden Prabowo Subianto sudah kami terima dan itu menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk segera mereformasi hukum acara pidana,” jelasnya.

Ditambahkannya bahwa ada banyak substansi penting di dalamnya, mulai dari pencegahan kekerasan dalam proses pemeriksaan, pendampingan hukum untuk Saksi, hingga perlindungan khusus bagi kelompok rentan.

“Semua ini menunjukkan arah pembaruan hukum kita semakin berpihak pada keadilan dan perlindungan HAM,” tutupnya.