BERITAJABAR.ID, Jakarta – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah berjalan dengan lancar dan kondusif. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara aparat keamanan, penyelenggara pemilu, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.
Polri bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi intensif guna menjaga keamanan dan menjaga selama tahapan PSU.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan Polri berperan aktif sebagai sistem pendingin dalam menjaga stabilitas situasi politik di daerah tempat penyelenggaraan PSU.
“Polda dan jajaran yang terkait di wilayahnya ada PSU langsung berkoordinasi dengan penyelenggara, baik itu KPU maupun Bawaslu, serta pemerintah daerah dan TNI. Polri berperan sebagai sistem pendingin, dan kami mengajak semua pihak untuk menjaga stabilitas dan penyelamatan masyarakat,” kata Trunoyudo di Jakarta.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyampaikan apresiasi atas kerja keras penyelenggara Pemilu dan tekanan pentingnya koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah dalam memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang menyelenggarakan PSU untuk memastikan semua aspek teknis dan administratif dapat berjalan lancar. Kami juga mendorong Pemda untuk menyesuaikan alokasi APBD guna mendukung kebutuhan anggaran PSU,” ujar Ribka Haluk.
Keberhasilan PSU tidak hanya menjadi bukti kesiapan aparat dalam menjaga keamanan, tetapi juga menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat dalam menjaga demokrasi. Partisipasi pemilih dalam PSU menunjukkan bahwa masyarakat tetap berkomitmen untuk memastikan kepemimpinan daerah yang sah dan sah.
Dengan suksesnya PSU di 24 daerah, diharapkan stabilitas politik dan pemerintahan dapat terjaga. Sinergi antara aparat keamanan, penyelenggara pemilu, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan pemilu yang adil, transparan, dan demokratis. Keberhasilan ini juga menegaskan bahwa setiap penyelesaian pemilu dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang konstitusional tanpa mengganggu ketertiban umum.{}