- Elemen Pemuda Apresiasi Upaya Aparat Keamanan Jaga Kondusivitas Pasca Pemilu
- UU Cipta Kerja Demi Perekonomian Indonesia Lebih Kuat
- Mendukung Penuh Penegakan Hukum Terhadap KST Papua
- Membangun Papua Sejahtera di Bawah Payung NKRI
- Transparansi Pemilu 2024 Lebih Baik, Saatnya Masyarakat Wujudkan Persatuan
- Tingkatkan Kewaspadaan Aksi Teror Selama Ramadhan dan Paskah
- Jaga Kerukunan Anak Bangsa dalam Bingkai NKRI, BIN Bangun AMN Manado
- Tokoh Agama Ajak Elemen Masyarakat Jaga Perdamaian Pasca Pemilu
- Jalin Persatuan Pasca Penetapan Hasil Pemilu oleh KPU
- BPOM Gandeng BIN Gerebek Gudang Produksi Pil Koplo Beromzet Triliunan
BERITAJABAR.ID - Rizieq Shihab menjadi tersangka dari beberapa kasus dan ia tidak bisa mengakali hukum atau menyogok. Mantan Pemimpin FPI ini juga tidak bisa sembarangan menuduh telah dizolimi, karena proses hukumnya sudah sesuai dengan prosedur. Ketika ia berkoar-koar di depan majelis hakim, malah makin menampakkan kedunguannya.
Kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia membawa buntut yang sangat panjang, karena kesalahannya sendiri. Ia dengan sengaja melanggar hukum dengan melanggar protokol kesehatan, karena membludaknya massa yang menjemputnya di Bandara Soekarno Hatta. Setelah itu, ia dengan sengaja mengundang ribuan orang di pesta pernikahan putrinya di kawasan Petamburan.
Rizieq pun dijadikan tersangka karena melanggar 18 pasal berlapis dan menghadapi 11 dakwaan. Di antaranya, ia terbukti melanggar UU kekarantinaan karena menolak untuk isolasi mandiri padahal habis bepergian dari luar negeri. ia juga ketahuan memalsukan hasil tes swab, bahkan tega menularkan corona ke 80 orang jamaahnya yang berkontak dengannya di Petamburan dan Megamendung.
Akan tetapi, semua ini tidak membuatnya menyesal. Malah Rizieq marah-marah ke depan majelis hakim dan memprotes, mengapa proses hukumnya tidak sesuai prosedur. Hal ini sungguh aneh, karena semua proses peradilan sesuai dengan aturan. Tidak ada yang namanya penzaliman, karena ia juga diperbolehkan membela diri dengan bantuan tim kuasa hukum.
Lagipula, jika ditilik ke belakang, status tersangka didapatkan oleh Rizieq pasca 3 kali pemanggilan polisi, dan sebelumnya ia hanya berstatus saksi. Bagaimana bisa ia berkoar-koar ke depan awak media bahwa prosesnya tidak sesuai dengan hukum? Jika masih ngotot, maka membuktikan bahwa sebenarnya ia yang tidak mengerti hukum dan peraturan di Indonesia.
Ketika tidak sesuai prosedur, maka bisa saja Rizieq dijebloskan ke dalam bui tanpa proses pengadilan, seperti yang ada pada narapidana politik di masa orba. Namun buktinya ia menyerahkan diri dan diperlakukan dengan baik oleh para petugas. Bahkan diberi makan dengan menu yang layak. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum pria tua ini sudah sesuai dengan aturan.
Saat Rizieq protes ke depan majelis hakim bahwa proses hukumnya tidak sesuai prosedur, sebenarnya ia hanya memaparkan alasan yang ngawur. Misalnya ia protes mengapa acara kampanye calon wali kota mengundang massa tetapi tidak ditindak. Padahal sebenarnya kampanye sudah sesuai protokol kesehatan karena jumlah pendukung dibatasi dan ceramah dilakukan via online.
Selain itu, ia juga memprotes mengapa diadakan sidang secara virtual. Padahal alasannya karena masih pandemi, sehingga oleh majelis hakim diperbolehkan. Setelah permintaannya untuk sidang secara langsung dikabulkan, maka massa langsung datang ke depan gedung Pengadilan, sesuai dengan prediksi. Persidangan tentang pelanggaran protokol kesehatan malah terancam diwarnai dengan pelanggaran protokol akibat banyaknya fans Rizieq, sungguh miris!
Serangan-serangan ini dilakukan karena ia merasa tidak mendapat keadilan, padahal kasusnya tidak apple to apple. Hal ini dilakukan untuk mengundang simpati publik, yang sayangnya sudah terlanjur antipati terhadap eks pimpinan ormas terlarang ini. Karena Rizieq hanya jago sesumbar dan menjelek-jelekkan orang lain, tetapi tidak punya rasa bersalah di dalam hatinya.
Bagaimana bisa ia tidak merasa bersalah karena mengundang massa padahal masih masa pandemi? Selain itu, massa juga terbukti merusak Bandara Soekarno Hatta, karena berdiri di atas bangku. Sehingga pengelola bandara rugi jutaan rupiah.
Sebaiknya Rizieq pasrah dan tidak mengajukan eksepsi serta menghentikan ocehannya tentang persidangan. Karena majelis hakim sudah menegakkan hukum setingg-tingginya. Proses peradilan Rizieq juga sesuai dengan prosedur dan tidak ada aturan yang dilanggar oleh para petugas dan penegak hukum.
Oleh : Zakaria )* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 15:32:55 / 30 Des 2022
Ciptakan Tahun Baru Kondusif, Radikalisme dan Terorisme Perlu Diantisipasi Bersama
BERITAJABAR.ID - Upaya untuk bisa menciptakan perayaan tahun baru yang kondusif perlu untuk...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 845 Kali