BERITAJABAR.ID, Jakarta – Direktur Eksekutif LP3ES, Fahmi Wibawa, menyatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki modal yang cukup baik untuk memerangi korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertema “Evaluasi Kritis 100 Hari Pemerintahan Prabowo: Bidang Politik dan Pemberantasan Korupsi.”
Fahmi menilai bahwa Prabowo memiliki peluang untuk melakukan praktik korupsi di Indonesia. Ia berharap langkah-langkah tersebut dapat diwujudkan, terlebih Prabowo secara konsisten menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi.
“Prabowo ini sudah menganggap korupsi ini menjadi penyakit, penyakit kanker stadium 4, menjadi penyakit yang sangat merusak dan merusak dari negara kita. Sehingga lalu apa pun dilakukan untuk menyelamatkan penyakit ini. Itu pola pikir-nya Presiden dalam berbagai kesempatan dia sampaikan,” ungkapnya.
“Lalu juga dia sampaikan bahwa harus dimulai dari, seperti halnya ikan ya, ikan yang sifatnya mulainya dari kepala. Jadi yang korupsi, koruptor segala macam itu, ya kepalanya dulu yang harus dilihat dan dicermati,” sambungnya.
Sebelumya, dalam pidatonya di hadapan para pejabat tinggi negara di Istana Negara, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa korupsi adalah ancaman serius terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.
“Korupsi adalah musuh bersama yang harus kita lawan dengan tegas. Tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti merugikan negara. Kita harus membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Presiden Prabowo dengan tegas.
Presiden juga menerbitkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah mempercepat digitalisasi layanan publik untuk meminimalkan potensi yang diizinkan.
Selain itu, Presiden menekankan pentingnya kerja sama dengan lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa memandang bulu.
“Kita harus memberikan dukungan penuh kepada lembaga penegak hukum dalam menjalankannya. Semua harus patuh pada hukum tanpa pengecualian,” tambahnya.
Sesuai dengan instruksi Prabowo, KPK dan Kementerian Hukum (Kemenkum) menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara kedua instansi dalam anggota korupsi secara sistematis dan berkelanjutan.
“Penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam pencegahan dan penindakan korupsi. Kami yakin kolaborasi ini akan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Setyo.