- Masyarakat Bersatu Mewaspadai Provokasi Jelang Putusan Sidang MK
- Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng
- Mendukung Penindakan Hukum Terhadap OPM
- Angkat Citra Aceh, BIN Berdayakan Pemuda dengan Program AMANAH
- Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
- Tolak Demonstrasi Anarkis Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres
- Sinergitas Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas Pasca Pemilu
- Langgar HAM dan Lukai OAP, Tindakan OPM Identik Dengan ISIS
- Pemerintah Optimis Laju Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2024 Semakin Pesat
- Kembangkan Kualitas Pendidikan, AMN Manado Hadirkan Fasilitas Lengkap
BERITAJABAR.ID - KKB sudah ditetapkan sebagai kelompok teroris oleh pemerintah. Keputusan ini dinilai sangat tepat, karena KKB sudah menyakiti masyarakat dan meneror dengan berbagai cara, sehingga bisa dikategorikan sebagai teroris. Dengan label baru, maka diharap pemberantasan KKB makin efektif dan semoga mereka cepat dihapus dari Bumi Cendrawasih.
Kedamaian di Papua selalu dirusak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Mereka sudah berkali-kali membuat onar dengan menakuti warga sipil, membakar sekolah, bahkan membunuh masyarakat dan juga aparat. Kelakuan mereka yang di luar batas tentu makin membuat banyak orang antipati, bukan hanya yang bermukim di Papua tetapi juga di wilayah lain.
Pemerintah bertindak tegas dengan menetapkan KKB sebagai kelompok separatis. Menko Polhukan Mahfud MD menyatakan bahwa penetapan ini berdasarkan usulan banyak pihak dan sudah ada sejak tahun 2019. Dalam artian, ini bukan keputusan yang mendadak akibat banyaknya aparat yang jadi korban kekejaman KKB.
Jika KKB ditetapkan sebagai kelompok separatis, maka pengejaran terhadap mereka menjadi lebih intensif, karena ada bala bantuan dari Densus 88 antiteror. Jika Densus yang maju, maka diharap akan menggertak KKB sehingga mereka ketakutan dan akan menyerahkan diri. Serta tak lagi berani mengutus sniper untuk menyerang aparat maupun warga sipil.
Selain Densus, maka ada bantuan lain yang sudah sampai ke Papua, yakni pasukan dari Yonif 315/Garuda. Tim yang diberangkatkan oleh Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wuryanto ini dijuluki pasukan setan, saking ganasnya dalam menyerang musuh. Mereka memiliki skill di atas rata-rata dalam menembak dan strategi perang, serta bisa mengendus keberadaan musuh.
Dengan datangnya bantuan ini, maka diharap pemberantasan KKB akan lebih intensif. Mereka bisa digabung dengan tim dari TNI dan Polri, yang diberangkatkan langsung ke Kabupaten Puncak yang rawan konflik. Karena dikabarkan ada salah satu markas KKB di daerah itu.
Pemberantasan KKB wajib dilakukan, demi keamanan warga sipil Papua. Jangan sampai ada korban selanjutnya, baik luka-luka maupun korban jiwa. Jika KKB tidak dihapus dari Bumi Cendrawasih, dikhawatirkan mereka akan lebih menggila dan membakar lebih banyak sekolah di Papua.
Pengamat Intelejen Stanislaus Riyanta menyatakan bahwa penetapan KKB sebagai kelompok teroris berdasarkan UU nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme. Dalam UU itu disebut bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang luas. Juga korbannya massal dan menimbulkan kerusakan pada objek vital yang strategis.
Jika ditilik dari UU itu, maka memang betul bahwa KKB adalah kelompok teroris, karena mereka sudah berkali-kali membuat kerusuhan di Papua, terutama jelang ulang tahun OPM tanggal 1 desember. Saat itu, KKB memaksa masyarakat untuk mengibarkan bendera bintang kejora sebagai bendera kebangsaan OPM. Padahal warga sipil menolaknya karena cinta NKRI.
Jika ada warga yang menolak untuk menruti KKB, maka mereka menakut-nakutii dengan senjata api, bahkan nekat membunuh masyarakat sipil. Mereka juga menembak aparat dengan sengaja. Penembakan dan pembunuhan ini tentu sebuah tindakan kriminal.
Ketika KKB hobi meneror, bukankah sudah pantas dikategorikan sebagai organisasi teroris? Karena mereka membuat kekacauan agar OPM berjaya dan Papua merdeka. Padahal Papua tidak sedang dijajah oleh Indonesia dan mereka salah besar mengenai definisi kemerdekaan dan penjajahan.
Penyebutan KKB sebagai kelompok teroris sudah akurat, karena mereka memang melakukan tindakan teror yang membahayakan keselamatan masyarakat. Diharap dengan status baru ini, pemberantasan KKB akan makin efektif dan cepat. Sehingga mereka bisa dihapus sampai ke akar-akarnya.
Marco Soares )* Mahasiswa Hubungan Internasionl Unps Bandung
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 861 Kali