- Pentingnya Sinergitas Antar Pihak Lahirkan Pilkada 2024 Damai dan Lancar
- Jadi Bagian AMANAH, Pemuda Aceh Mampu Tingkatkan Kreativitas dan Inovasi
- Apresiasi Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Tengah
- Redam Penyebaran Paham Radikal Dengan Pendekatan Islam Moderat dan Penuh Toleransi
- Pentass Sambut Baik Dukungan 8 Parpol untuk Supian Suri Nyalon Wali Kota Depok
- Kehadiran Papua dalam Bingkai NKRI Semakin Perkuat Identitas Nasional
- Implementasikan Pilar Negara, AMN Manado Siap Didik Generasi Muda
- Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024, Wujudkan Kesinambungan Kebijakan
- Pakar Ungkap Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah
- Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK pada Sidang Sengketa Pemilu 2024 Sah
BERITAJABAR.ID - Perekonomian Indonesia yang carut-marut akibat pandemi Covid-19 berusaha dibangkitkan dengan program pemulihan ekonomi nasional. Dana trilyunan siap digerojokkan oleh pemerintah agar tidak terjadi resesi ekonomi. Namun pemberian dana ini tentu harus diawasi dengan ketat, agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Untuk mengatasi kelesuan ekonomi akibat pandemi Covid-19, pemerintah mencanangkan program ekonomi nasional berupa pemberian subsidi bunga UMKM dan dana pada perbnkan yang terdampak restrukturisasi. Selain itu ada juga modal negara untuk BUMN, dan investasi pemerintah untuk modal kerja. Pemberian dana berupa subsidi bunga dan lain-lain ini dianggarkan hingga trilyunan rupiah.
Dana segar dengan nominal trilyunan tentu rawan disalahgunakan oleh oknum nakal. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo meminta agar program-program yang ada pada program ekonomi nasional, dilaksanakan dengan sangat hati-hati dan diawasi dengan ketat. Pengawasan ini dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi, BKPB, dan juga kejaksaan agung.
Pernyataan presiden ini dilontarkan dalam rapat terbatas yang membahas penetapan PEN (program ekonomi nasional). Dalam rapat yang diadakan secara virtual ini, Jokowi mengingatkan bahwa pemulihan ekonomi dilakukan secara transparan, hati-hati, akuntabel, dan mencegah kerusakan moral. Jadi tidak boleh ada penyimpangan seperti korupsi dana.
Pemberian dana pada program ekonomi nasional ini digelontorkan untuk mencegah terjadinya resesi di Indonesia. Setelah ada evaluasi, maka di kuartal pertama, pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya sebesar 2,97 persen. Maka di kuartal selanjutnya harus digenjot agar pertumbuhan ekonominya naik lagi. Jangan sampai sama apalagi minus, karena akan menyebabkan resesi yang dikhawatirkan jadi krisis ekonomi jilid 2.
Mengapa harus ada pengawasan ketat saat pemberian dana dari pemerintah kepada BUMN dan Bank serta perusahaan finance? Penyebabnya tentu ketika ada pemberian bantuan, sangat rawan terjadinya penyunatan dana yang dilakukan oleh oknum nakal. Oleh karena itu, bantuan dari penegak hukum hingga level kejaksaan agung, sangat dibutuhkan. Untuk mengawasi agar pemberian bantuan pada program ekonomi nasional ini berjalan dengan baik, tanpa ada penyimpangan.
Di dalam perppu nomor 23 tahun 2020 pasal 24 ayat 1 jug dipaparkan bahwa mentri melakukan pengawasan dan evaluasi untuk pelaksanaan ekonomi nasional. Sedangkan di ayat 1 dijelaskan bahwa pengawasan dan evaluasi ini terdiri dari evaluasi, pemantauan, dan pengendalian. Jadi program ekonomi nasional ini bisa berjalan tanpa kendala, karena ada monitor yang sangat ketat dari KPK dan juga badan pengawas lain.
Pemberian dana pada program ekonomi nasional tidak bisa disamakan dengan BLBI (bantuan likuditas Bank Indonesia) yang diberikan pemerintah (saat itu), tahun 1998. Saat itu terjadi krisis ekonomi yang menghantam finansial Indonesia dan pemerintah menerbitkan obligasi rekapitulasi untuk meningkatkan permodalan perbankan. Jadi pemerintah tidak mengulangi program yang dulu kurang berhasil ini.
Bantuan program ekonomi nasional tidak hanya ditujukan pada perbankan, tapi juga ke pelaku UMKM, perusahaan finance, dan juga BUMN. Pengawasannya juga jauh lebih ketat. Jadi tidak bisa disangkutpautkan dengan BLBI. Dengan adanya pengawasan hingga level kejaksaan agung, maka diharap bisa tepat guna dan tidak ada penyalahgunaan dana. Karena pelaksana program takut akan kekuasaan KPK dan badan pengawas lain yang benar-benar memonitor PEN. Mereka juga takut akan sanksi yang diberikan, jika ketahuan mengkorupsi dana subsidi.
Pemberian dana pada program ekonomi nasional diawasi oleh KPK hingga kejaksaaan agung. Pengawasan ini diperlukan agar tidak ada penyimpangan dan korupsi bantuan dari pemerintah. Dana yang diberikan pada program ekonomi nasional juga tidak bisa disamakan dengan bantuan BLBI, karena sasarannya berbeda dan monitoringnya jauh lebih ketat.
Oleh : Raavi Ramadhan
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 871 Kali