BERITAJABAR.ID, Pemerintah semakin intensif dalam melakukan praktik peradilan dengan memperluas cakupan penanganan hingga sektor keuangan.
Tidak hanya memutus akses ke situs, pemerintah kini juga menyasar aliran dana pelaku dengan melakukan pemblokiran rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi ilegal tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses situs judi online tidak cukup memberikan efek jera.
“Konten itu bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening bank lebih sulit dibuka kembali setelah diblokir,” kata Meutya.
Menurutnya, pemberantasan peradilan memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami sudah bekerja sama dengan PPATK untuk memblokir dan memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi dare,” ujarnya.
Meutya juga mendorong pihak perbankan memperketat proses verifikasi nasabah.
“Perbankan harus diminta memperketat verifikasi agar pelaku tidak bisa dengan mudah membuka rekening baru,” tambahnya.
Kominfo mencatat bahwa sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025, sebanyak 1,7 juta konten judi online telah diblokir dari total 2,5 juta konten negatif yang ditangani.
Namun, Meutya menyebut pelaku semakin kreatif memanfaatkan celah, terutama di media sosial.
“Kalau ini disatukan, hasilnya akan lebih kuat. Ada crawling konten dan juga crawling rekening,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan, “OJK sudah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening terindikasi judi online. Ini berdasarkan data dari Komdigi yang kami kembangkan.”
Dian menjelaskan bahwa OJK mendorong bank yang menyatukan rekening tidak aktif agar tidak disalahgunakan serta melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK.
“Kami juga akan membentuk satuan tugas khusus penanganan kejadian siber agar respon lebih cepat dan terkoordinasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan dampak signifikan dari pembekuan rekening dorman.
“Setoran judi berani langsung turun drastis. Dari sebelumnya Rp5 triliun, sekarang tinggal sekitar Rp1 triliun. Turunnya lebih dari 70 persen,” ungkap Ivan.
Ivan menambahkan bahwa lebih dari 28 juta rekening yang sempat diblokir telah dibuka kembali setelah pengoperasian.
Namun ribuan rekening tetap terancam karena terbukti sebagai penampung dana hasil tindak pidana.
“Banyak yang protes, tapi setelah dicek, itu memang mencerminkan perlindungan hasil kejahatan, sebagian besar judi dare,” tegasnya.
Dengan pendekatan terintegrasi ini, pemerintah berharap dapat memikirkan ruang tindakan pelaku sekaligus mengurangi dampak sosial dan ekonomi dari perjudian yang berani.