Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum Demi Tuntaskan Masalah Judi Online

Berita114 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengakui bahwa pemberantasan judi online bukanlah perkara mudah, terutama karena banyak server yang beroperasi dari luar negeri.

“Ya itu bisa menjadi sebuah tantangan karena memang servernya berada di luar negeri, tapi itu bagian dari komitmen kita untuk terus menjadi anggota perjudian online,” ujar Himawan.

Ia menjelaskan bahwa Polri akan mengambil langkah-langkah konkret, termasuk menyita aset para fasilitator yang telah dijadikan tersangka, yang sebelumnya jarang dilakukan.

Namun, Himawan juga mengakui adanya celah yang dimanfaatkan para sindikat meski server mereka telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Blokir memang terus dilakukan, tapi seperti yang sudah kita sampaikan teknologinya menggeneralisir. Jadi, memang domainnya sama, tapi URL-nya pasti berbeda,” tuturnya.

Menurut Himawan, meskipun URL telah diblokir, domain yang digunakan tetap sama karena para pelaku memiliki merek yang digunakan hingga tingkat internasional.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menemukan teknologi yang efektif dalam mengatasi situasi tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, juga mengkritik keras kebiasaan judi online yang merusak akal sehat masyarakat.

“Ini adalah contoh nyata dari dampak negatif perjudian online. Sampai ada yang menyamar sebagai jaksa. Selain hukuman, saya meminta pelaku juga diberikan terapi,” katanya.

Sahroni menilai bahwa kecanduan judi online mirip dengan narkoba, sehingga bandar judi harus diperlakukan dengan hukuman yang tegas layaknya bandar narkoba.

Ia juga mendesak Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta PPATK untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Saya mendesak semua pihak terkait, seperti Polri, Kominfo, dan PPATK, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perjudian online ini. Kriminalitas di masyarakat pasti akan meningkat jika dibiarkan,” ujarnya.

***