BERITAJABAR.ID, Jakarta — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi nasional. Hal ini tercermin dalam agenda audiensi terbuka yang diadakan di Gedung DPR, guna membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa DPR secara aktif membuka ruang dialog bagi sipil, termasuk organisasi-organisasi yang memiliki perhatian khusus terhadap isu hukum dan hak asasi manusia. Melalui forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), DPR menghadirkan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, pandangan, dan masukan terhadap substansi RKUHAP.
“Forum ini adalah wadah resmi yang kami siapkan agar seluruh elemen masyarakat dapat menyampaikan pemikirannya secara langsung kepada seluruh fraksi di Komisi III. Keterlibatan publik adalah bagian penting dari proses pembentukan undang-undang yang demokratis dan berkeadilan,” ujar Habiburokhman.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam audiensi tersebut adalah perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Anggota Komisi III DPR, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa isu perlindungan ini menjadi perhatian serius dalam menyusun RKUHAP.
“Kami memastikan bahwa kebutuhan hukum bagi kelompok rentan menjadi bagian penting dalam substansi rencana ini,” katanya.
Senatora, anggota Komisi III DPR lainnya, Rikwanto, tekanan akan menghadirkan keadilan yang inklusif.
“Kami ingin memastikan bahwa RKUHAP menjadi instrumen hukum yang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga humanis dan berpihak pada korban,” ucap Rikwanto.
Dalam forum tersebut, Komnas Perempuan ikut menyampaikan pandangan dan rekomendasi berdasarkan pengalaman pendampingan terhadap korban kekerasan. Harapannya, RKUHAP ke depan mampu menyatukan berbagai ketentuan sektoral yang ada, sehingga perlindungan hukum terhadap korban dapat berjalan secara maksimal.
Audiensi ini menjadi bukti nyata bahwa DPR dan pemerintah tidak bekerja secara tertutup, melainkan membuka ruang partisipatif bagi masyarakat. Proses ini mencerminkan semangat reformasi hukum nasional yang inklusif, transparan, dan berpihak pada keadilan bagi seluruh warga negara.