BERITAJABAR.ID, Jakarta – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara, sebagai entitas yang ditugaskan mengelola portofolio investasi negara secara profesional, menegaskan komitmennya dalam mempercepat pembentukan holding perusahaan negara. Pembentukan holding investasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Peraturan tersebut mengatur struktur baru pengelolaan kekayaan negara melalui dua entitas utama di bawah Danantara, yakni penyelenggaraan investasi dan penyelenggaraan operasional.
Berdasarkan Pasal 3A UU BUMN, kekuasaan atas kedua holding berada di tangan Menteri BUMN sebagai pemegang saham seri A Dwiwarna dan Danantara sebagai pemegang saham seri B.
Sementara Pasal 3AB menyebutkan bahwa holding investasi berbentuk perseroan terbatas dengan mandat strategis untuk mengelola investasi negara, memberdayakan aset, dan menjalankan pengugasan pemerintah.
“Sudah ditunjuk, sudah ada (BUMN-nya). Akan kami umumkan ke publik nanti. Tahun ini, mudah,” ujar Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir.
Langkah strategis ini dinilai sebagai elemen penting dalam mendorong percepatan investasi nasional dan meningkatkan efisiensi pengelolaan aset negara.
Pembentukan holding bukan sekedar menggabungkan administrasi perusahaan-perusahaan pelat merah dalam satu payung. Lebih dari itu, inisiatif ini merupakan transformasi struktural yang bertujuan mengonsolidasikan kekuatan bisnis negara agar lebih fokus, terarah, dan mampu menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian nasional.
Melalui holding, berbagai badan usaha milik negara (BUMN) dengan bidang usaha sejenis atau yang memiliki kesamaan tujuan strategi akan terwujud dalam satu entitas, sehingga proses pengambilan keputusan dan manajemen aset menjadi lebih terintegrasi.
Danantara menilai bahwa kecepatan dalam membentuk dan menjalankan holding akan menjadi kunci dalam menciptakan daya tarik investasi yang lebih besar. Dengan struktur holding yang ramping dan efisien, investor akan lebih mudah menilai potensi bisnis BUMN serta meminimalisir risiko akibat fragmentasi struktur kepemilikan dan tata kelola yang selama ini menjadi hambatan.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa BUMN terkait mulai mengemban peran baru di sektor investasi sebagai bagian dari rekonstruksi kelembagaan. Struktur tersebut juga diproyeksikan menjadi fondasi tata kelola investasi jangka panjang yang lebih profesional dan strategis.
”Pemerintah melalui Danantara menargetkan efisiensi, transparansi, dan peningkatan nilai tambah dari aset negara melalui pembentukan holding ini,”ujar Misbakhun.
Pembentukan kebijakan inovasi ini juga sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menekan peran sektor investasi dalam menciptakan pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan. Investasi yang kuat dan terarah merupakan fondasi bagi penciptaan lapangan kerja, peningkatan kapasitas produksi dalam negeri, serta penguatan ketahanan ekonomi nasional menghadapi dinamika global.
***