Pendandatanganan 8 Kesepakatan Komersial - SKK Migas | # |
- Cendekiawan Sepakat dan Dukung Putusan MK pada Sidang Sengketa Pemilu 2024 Sah
- Pembangunan Papua Menjadi Bukti Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan Papua
- Jaga Persatuan dan Kesatuan, Masyarakat Harus Terima Putusan MK pada Sengketa Pemilu
- Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024
- Parpol dan Elite Politik Harus Tunjukkan Kedewasaan Usai Hasil Sengketa Pemilu Diumumkan
- IKN Nusantara Memiliki Magnet Kuat Terhadap Investor Asing
- BIN Bekali Generasi Muda Rasa Nasionalisme Melalui AMN Manado
- Tindak Tegas OPM Sumber Penderitaan Masyarakat Papua
- Jadi Bagian dari Program AMANAH, Pemuda Aceh Mampu Berkembang dan Mandiri
- UU Cipta Kerja Bermanfaat Menggerakan Perekonomian Nasional
- By AdminJabar
- 02 Des 2020
Penandatanganan 8 Kesepakatan Koemrsial, Akan Hasilkan Penerimaan Negara Sekitar US$ 1,12 Miliar
Beritajabar.id - Jakarta, Delapan kesepakatan komersial ditandatangani bertepatan dengan gelaran acara 2020 International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas (IOG 2020) pada 2 Desember 2020. Kesepakatan tersebut meliputi 6 (enam) perjanjian jual beli gas bumi, amandemen perjanjian, dan head of agreement (HoA) dengan total komitmen pasokan sebesar 240 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), dan dua perjanjian implementasi penyesuaian harga gas bumi.
“Potensi penerimaan atas penjualan gas bumi sebesar 240 MMSCFD tersebut mencapai US$ 1,12 Miliar,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto dalam sambutan usai penandatanganan yang dilakukan secara virtual, pada Rabu (2/12).
Penandatanganan kontrak-kontrak gas ini, kata Dwi, tidak hanya menghasilkan pendapatan, tetapi yang terpenting adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Nasional. Gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk di Kalimantan Timur dan Jawa Timur untuk pengembangan industri di Jawa Barat dan Jawa Timur, serta untuk mendukung produksi minyak dan listrik
“Kesepakatan ini menunjukkan koordinasi yang baik antara SKK Migas, pembeli dan penjual. SKK Migas mengharapkan kerja sama ini terus dijaga dan ditingkatkan untuk memastikan seluruh produksi gas bumi dapat dimonetisasi,” kata dia.
Lebih lanjut Dwi menambahkan, komersialisasi menjadi salah satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas dengan produksi gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada tahun 2030. “Tanpa ada kepastian pembeli, proyek gas bumi tidak akan berjalan,” katanya.
Adapun kesepakatan jual beli gas yang ditandatangani antara lain perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dengan volume sampai 200 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), selama tiga tahun dengan potensi penerimaan US$ 970 juta dan Letter of Agreement (LoA) untuk Penyesuaian Harga Gas antara PT. Pertamina EP Cepu dan Pertamina dengan volume sebesar 100 MMSCFD.
Direktur Utama PKT, Achmad Bakir Pasaman menjelaskan, perjanjian jual beli gas ini merupakan langkah konkrit dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Beleid tersebut membantu mendorong kemajuan dunia usaha, khususnya sektor migas dan industri berbasis gas, termasuk pupuk dan petrokimia. “Industri pupuk pun dapat memperoleh gas alam sebagai bahan baku utama dengan harga yang lebih kompetitif,” katanya.
Menurutnya, jaminan pasokan gas dengan harga yang lebih kompetitif ini, akan memberikan kontribusi efisiensi terhadap beban subsidi Pemerintah, termasuk mendorong peningkatan daya saing industri di tanah air.
TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (red)
Video Terkait:
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 867 Kali