- Jalin Persatuan Pasca Penetapan Hasil Pemilu oleh KPU
- BPOM Gandeng BIN Gerebek Gudang Produksi Pil Koplo Beromzet Triliunan
- Mengapresiasi BIN dan Aparat Gabungan Grebek Pabrik Obat Terlarang di Semarang
- Investasi IKN Tingkatkan Pertumbuhan dan Mewujudkan Pemerataan Pembangunan
- Program AMANAH Bentuk Generasi Unggul Bangun Ekonomi Berkualitas
- Masyarakat Mengutuk Kekerasan KST Papua Serang Aparat Keamanan
- Percepatan Pembangunan Wujudkan Kesejahteraan di Papua
- Panen Raya di Berbagai Daerah Optimal Jaga Ketersediaan Pangan
- Jurnalis Mancing Indonesia Santuni Santri Perempuan Yatim Duafa Penghafal Al-Quran
- Waspadai Strategi Playing Victim KST Papua untuk Pecah Belah Bangsa
Jakarta, beritajabar.id - Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/4) karena dinilai lalai dan terlambat dalam menangani wabah virus corona (Covid-19). Gugatan itu diajukan oleh enam orang warga yang mewakili para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Gugatan class action tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.
Enggal, salah satu perwakilan penggugat mengatakan gugatan ini dilatarbelakangi kelalaian Pemerintah Pusat dalam menangani wabah virus corona. Padahal, menurut dia, sejak awal wabah ini telah menginfeksi sejumlah negara lain.
"Sehingga keterlambatan penanganan tersebut berdampak kita tidak siap hadapi corona. Terjadi kerugian materil dan imateril yang dialami seluruh masyarakat, khusus sektor pekerja harian termasuk kami yang begerak di bidang UMKM," kata Enggal saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (1/4).
Ia menambahkan, sebelum virus corona masuk ke Indonesia, sebetulnya Indonesia memiliki waktu sekitar 2,5 bulan untuk bersiap menghadapinya. Mulai dari segi teknis, imbauan, hingga segala kebijakan yang perlu diterapkan. Namun demikian, menurutnya, pemerintah tidak menggunakan waktu tersebut dengan baik.
Menurut Enggal, dalam kurun waktu tersebut pemerintah malah bergurau dan melemparkan candaan ke publik terkait virus corona. "Itu dimulai dari nasi kucing, (virus corona) takut enggak bisa masuk karena izinnya terlambat, segala macam, itu yang membuat kami (berpikir), memang udah deh, jangan bercanda lagi," ujar Enggal.
"Dari situ mulai tuh menutupi data korban, mulai dari Cianjur, kemudian banyak lagi. Saya juga ada indepth interview dengan salah satu dokter spesialis paru yang ini very very classified datanya," lanjut dia.
Adapun, gugatan yang diajukan Enggal dan kawan-kawan yakni berupa gugatan perdata menggunakan Pasal KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka menuntut ganti rugi sejumlah Rp10.012.000.000 atas kerugiannya karena mengalami penurunan pemasukan karena wabah virus corona. Ia menggugat
"Saya dan beberapa teman yang saya wakili mengalami penurunan income, tapi memang tidak ada itikad baik dari negara untuk mengeluarkan insentif. Mungkin terakhir ini mereka ada insentifnya, tapi kita enggak tahu seberapa besar," tutur dia.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengambil tindakan terkait penyebaran virus corona di Indonesia. Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3) telah dan status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi wabah virus corona.
Dasar hukum kebijakan itu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang PSBB dan Keppres penetapan darurat kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
photo : google image
TAGS: | covid19 |
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 15:32:55 / 30 Des 2022
Ciptakan Tahun Baru Kondusif, Radikalisme dan Terorisme Perlu Diantisipasi Bersama
BERITAJABAR.ID - Upaya untuk bisa menciptakan perayaan tahun baru yang kondusif perlu untuk...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 841 Kali