
- Kampus InterStudi Cetak Sarjana Transformasi Digital
- Mewaspadai Rekrutmen Kelompok Teroris Milenial Melalui Media Sosial
- Belajar Dari India: Mengantisipasi Tsunami Covid-19 dengan Disiplin Prokes 5M
- Terbukti, Banyak Keterangan Saksi Memberatkan Rizieq
- Otsus Berkontribusi Positif Bagi Masyarakat Papua
- Otsus Bukti Pemerintah Membangun Papua
- Larangan Mudik Mengantisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
- Masyarakat Menolak Demonstrasi Buruh di Masa Pandemi Covid-19
- Masyarakat Mendukung BUMN Bebas Paham Radikal
- Otsus Strategi Mensejahterahkan Rakyat Papua


BERITAJABAR.ID - Aturan UU Cipta Kerja telah resmi diundangkan. Publik pun berharap agar aturan pelaksanaan tersebut dapat segera mempercepat pembukaan usaha di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan 49 aturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).
Dari regulasi tersebut, terdapat pp yang memberikan kemudahan berusaha mulai dari aspek perizinan, perpajakan dan sebagainya.
Berikut ini adalah rangkuman singkat beberapa pp yang dimaksud serta kemudahan berusaha yang ditawarkan :
Potongan Pph Pasal 26 atas bunga obligasi. Aturan tersebut menawarkan kemudahan perpajakan, salah satunya adalah potongan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha. Sebelumnya PPh bunga obligasi tersebut ditetapkan sebesar 20 persen kemudian pemerintah memberikan diskon menjadi 10 persen.
Bunga obligasi yang mendapatkan penurunan tarif PPh Pasal 26 meliputi tiga macam. Pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga dengan masa kepemilikan obligasi.
Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Pengecualian dividen dari objek PPh, aturan tersebut juga mengecualikan dividen atau penghasilan lain dari objek PPh yangg berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri. Ketentuan ini berlalu sejak diundangkannya UU Cipta Kerja.
Namun, wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri tersebut harus memenuhi ketentuan investasi pada Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh.
Pada bunyi pasal 2A aturan tersebut berbunyi, Dividen yang dikecualikan dari objek PPh itu merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, penghasilan lain merupakan penghasilan pajak dari suatau bentuk usaha tetap di luar negeri dan pengahasilan aktif dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap.
Selanjutnya, bagi wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi UU PPh, maka tetap menerima potongan PPh atas dividennya.
Perizinan berusaha berdasarkan risiko, dalam aturan tersebut, pemerintah mengklasifikasikan perizinan berusaha berdasarkan riziko sehingga meringankan pengusaha.
Sementara itu, penetapan tingkat risiko dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko yang wajib dilakukan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/atau penilaian profesional.
Kemudian, pasal 10 mengklasifikasikan kegiatan berusaha berdasarkan risikonya meliputi :
a. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha tersebut berupa nomor induk berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.
b. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha tersebut berupa NIB dan sertifikat standar.
c. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha tersebut berupa NIB dan sertifikat standar.
d. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha tersebut berupa NIB dan izin.
Perizinan berusaha satu pintu melalui Online Single Submission (OSS). Pasaal 22 aturan tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dilakukan hanya melalui 1 pintu, yaitu OSS.
Pihak yang berwenang mengeluarkan perizinan usaha melalui OSS yakni Dinas Penanaman usaha melalui OSS yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota. Selanjutnya, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kepala badan pengusaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Dalam hal perizinan di daerah, pemerintah harus memberikan kemudahan lantaran wajib menggunakan OSS. Dengan demikian, pengusaha tidak mengalami proses perizinan yang berbelit lantaran semuanya menggunakan sistem online.
Aturan UU Cipta Kerja tentu saja menjadi angin segar bagi siapapun yang ingin menjadi pengusaha, dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan muncul lapangan kerja baru sehingga turut andil dalam penyerapan tenaga kerja.
Oleh : Zakaria )* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
UPDATE COVID-19
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 19:06:55 / 09 Apr 2021
Vaksin AstraZeneca Aman Digunakan
BERIAJABAR.ID - Jagad dunia maya sempat heboh dengan pemberitaan tentang vaksin AstraZeneca di...
Berita Populer
-
Pemerintah Rencanakan Karantina Wilayah Bukan Lock
Senin, 30 Mar 2020 - Dilihat 547 Kali